Jogja – Polsek Sewon berhasil mengungkap kasus pencurian kotak infak yang terjadi di Mushola Sunan Kalijogo, Dusun Pelem Sewu, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Bantul, pada Senin (22/9/2025) pagi.
Pelaku berinisial YTA (18), seorang remaja yang masih berstatus pelajar dan merupakan warga Jetis, Kota Yogyakarta, berhasil diamankan warga setelah diduga membongkar dua kotak infak di mushola tersebut.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami menerima laporan terkait pencurian kotak infak di Mushola Sunan Kalijogo. Pelaku sudah diamankan beserta barang bukti,” jelasnya.
Kejadian bermula sekitar pukul 07.45 WIB ketika saksi Darmono melihat seorang pria datang dengan sepeda lipat dan masuk ke dalam mushola. Saat ditegur, pelaku beralasan hendak melaksanakan salat dhuha. Namun, karena merasa curiga, saksi kembali memeriksa mushola dan mendapati dua kotak infak dalam keadaan rusak akibat dicongkel menggunakan obeng.
“Pelaku kemudian terlihat berada di Mushola Aroyan, Dusun Pelem Sewu RT 007. Warga yang mengetahui hal tersebut langsung mengamankannya sebelum akhirnya dilaporkan ke Polsek Sewon,” terang Iptu Rita.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua kotak infak berisi uang tunai Rp415 ribu, satu unit sepeda lipat warna oranye, satu tas ransel merek Eiger, satu toples plastik, dan satu obeng yang diduga digunakan untuk mencongkel kotak infak.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Iptu Rita.
Polsek Sewon mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya pengurus tempat ibadah, dengan memperkuat pengamanan kotak infak dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak kepolisian.(Redaksi swanara)