Polsek Sempolan Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pencurian Barang Elektronik Di Kecamatan Silo Kabupaten Jember

IMG-20220325-WA0026-750x1000-1.jpg

Jember-Polsek sempolan berhasil amankan terduga pelaku pencurian barang elektronik di kecamatan silo kabupaten jember.

Kapolsek sempolan AKP Suhartanto SH membenarkan ditangkapnya kedua pelaku pencurian barang elektronik di rumah warga.

“Kita amankan pelaku,FG(23),bersama barang bukti,” jelas Kapolsek sempolan selasa (23/03).

Tertangkapnya pelaku pencurian karena adanya laporan korban, Hrtn (36),warga desa silo Kecamatan silo,ke Polsek sempolan bahwa rumahnya dimasuki maling dan sejumlah barang -barang elektronik seperti satu buah tape compo merk Polytron,mixer 2 buah,magic com dan tabung gas 3kg telah hilang.

Hasil keterangan dari pemilik rumah, bahwa dirinya sekembalinya bermalam dari rumah ibunya, masuk ke dalam rumah dan melihat seisi rumah sudah berantakan barang-barang tsb sudah tidak berada lagi di tempatnya.

Pengungkapan ini dimulai saat ada informasi bahwa ada 1 (satu) buah tape compo merek Polytron, warna silver yang diservis ,dimana kondisi tape tersebut mengalami kerusakan pada DVD playernya.

Selanjutnya penyelidik melakukan penyelidikan dan dikonfirmasi mengenai siapa pemilik tape tersebut. Setelah dikonfirmasi kepada korban, dibenarkan bahwa tape tersebut adalah miliknya.

Saat tape selesai di servis dan akan di ambil, petugas mengamankan seorang pria dan dilakukan interograsi singkat,telah mengakui bahwa benar dia telah mengambil tape tersebut dan barang lainnya bersama dengan HL (dalam lidik). Dimana barang-barang tersebut dicuri di rumah korban.

Usai diamankan, pelaku lalu diamankan di Polsek sempolan bersama dengan barang bukti yang ditemukan.

Akibat perbuatannya tersangka H dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3,4 KUHP.

Sumber Humas polres jember
Reporter
Valen,Maria, Yuliani, Ray, Dodik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top