Polsek Sekupang Meringkus DS Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

IMG-20220118-WA0074.jpg

Batam – Polsek Sekupang meringkus, DS (43), pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor, dengan menggunakan kunci palsu. Dia ditangkap saat berada di kos-kosannya di Tiban I kecamatan Sekupang.

“Hal itu disampaikan Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana, SIP, kepada wartawan saat menggelar konfrensi Pers. Turut hadir Kanit Reskrim Polsek Sekupang, AKP Buhedi Sinaga, S , di Mapolsek Sekupang pada. Senin (17/01/2022)

“Pelaku, pada hari Rabu kemarin di Kos-kosan Tiban I,” ujar Kapolsek. Lanjutnya, pelaku mengaku mendapatkan kunci sepeda motor palsu warna hitam merk Shitara dijalan. Kemudian Pelaku hendak pergi membeli makan malam lalu melihat sepeda motor korban yang terparkir disamping rumah.

“Kunci yang didapat pelaku kemudian dicoba ke kontak sepeda motor korban. Motor tersebut berhasil hidup dengan kunci tersebut. Selanjutnya sepeda motor korban dibawa kekosan milik Pelaku yang berada di tiban I Kecamatan Sekupang.

“Polisi yang mendapat laporan korban langsung melakukan olah TKP. Tim Opsnal Polsek Sekupang akhirnya berhasil mendapat petunjuk keberadaan motor korban.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z warna Hitam perak, 1 buah kunci kontak sepeda motor warna hitam merka SHITARA, 1 buah STNK sepeda motor Jupiter Z, 1 buah kunci kontak sepeda motor warna hitam merk Yamaha.

“Saat ini Pelaku sudah di amankan di Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut. Atas Perbuatannya Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 K.U.H. Pidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Reporter

(DD & Rtm )

2 Replies to “Polsek Sekupang Meringkus DS Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor”

  1. Tracey Schenkel berkata:

    great article

  2. Odkryj jak berkata:

    Insightful piece

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top