Polsek Sambungmacan Mediasi Kasus Pencurian

SRAGEN – Usai menjadi korban pencurian berupa perhiasan serupa dengan emas, yang dilakukan oleh seorang pria berinisial RS, 22, warga Mantingan, korban bernama Wawan warga Dukuh Gringging Kecamatan Sambungmacan Sragen lapor ke Polsek Sambungmacan Polres Sragen.

RS dipergoki korban telah mencuri perhiasan berupa kalung gelang dan cincin yang menyerupai emas dirumahnya saat kosong ditinggal mencari makanan. Merasa geram dengan aksi pelaku tersebut, korban lantas melaporkan kejadian itu kepada polisi.

Kasus ini kini telah dapat diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak melalui proses Restorative Justice, lantaran kerugian yang dialami korban tidak seberapa, dan setelah mendapat pengakuan dari pelaku, korban merasa iba dengan alasan pelaku melakukan pencurian.

Hal ini seperti diuraikan Kapolsek Sambungmacan AKP Widarto saat memimpin pelaksanaan Restorative Justice perkara percobaan pencurian yang terjadi di wilayahnya.

Dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, AKP Widarto mengatakan bahwa usai menangkap basah pelaku yang sedang berada dirumahnya, korban kemudian memeriksa pelaku. Dan saat diperiksa, pelaku kedapatan telah mengantongi perhiasan imitasi di dalam saku celananya yang diambil dari dalam tas dikamarnya. karena geram korban Wawan langsung melapor ke Polsek Sambungmacan.

Namun setelah proses penyelidikan berlangsung, korban Wawan merasa iba kepada pelaku RS, dan bersedia menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

Dari penjelasannya kepada petugas, korban merasa kasihan lantaran pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini masih memiliki bayi yang usianya 20 hari.

“Dari data yang berhasil dihimpun, pelaku mencuri dikarenakan faktor kebutuhan, memiliki bayi yang masih berumur dua pekan, sementara dirinya tidak memiliki pekerjaan tetap. Situasi ini kemudian menarik empati korban untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, mengingat kerugian yang di derita korban juga tak banyak, yakni perhiasan imitasi yang berkisar seharga Rp 150 ribu, “ terang AKP Widarto mewakili Kapolres, Rabu,(7/8/2024).

Sebagaimana dijelaskan Kapolsek, korban akhirnya menyatakan memilih penyelesaian secara kekeluargaan, sehingga proses penyelesaian hukum secara Restorative Justice dapat terlaksana dengan disaksikan oleh Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Bhabinkamtibmas.

Alhasil, rumah korbanpun menjadi saksi pelaksanaan hukum secara Restorative Justice yang digelar oleh Polsek Sambungmacan bersama para tokoh tersebut.

Kapolsek menguraikan, bahwa perkara tersebut tergolong perkara ringan. Pelaku terancam hukuman sebagaimana dimaksud Pasal 364 KUHPidana Jo Pasal 54 KUHPidana, tentang Percobaan Pencurian Ringan.

Peristiwa terjadi pada Kamis, 1 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 Wib. Bermula saat korban Wawan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong untuk mencari makanan.

Pelaku yang mengetahui situasi rumah sepi, kemudian memanfaatkannya untuk masuk melalui pintu samping yang tidak dikunci, sementara motor yang dikendarainya diparkir dihalaman korban.

Saat korban datang dan melihat ada sepeda motor yang diparkir, korban segera masuk ke rumah dan melihat situasi.

Saat kejadian korban melihat pelaku telah berada didala rumahnya. Korban lantas menggeledah pelaku dan menemukan perhiasan miliknya, sehingga melaporkan kejadian dan menyerahkan pelaku ke Polsek Sambungmacan.

“Saat ini kasus ini telah selesai secara kekeluargaan dan kami telah menyerahkan pelaku kembali kepada keluarganya, dengan disaksikan oleh para tokoh masyarakat, “ katanya (redaksi swanara)

scroll to top