Dharmasraya – Polsek Pulau Punjung Polres Dharmasraya Polda Sumbar kembali melakukan penyelesaian perkara Penganiayaan melalui keadilan restoratif atau restorative justice, yang dilakukan oleh pelaku (NH) terhadap korban (YI) pada kamis 13 April 2023, pukul 21.00 Wib, di Pinggir Jalan Jorong Pulau Sangik Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
Pelapor( korban) sepakat berdamai dengan mengajukan surat permohonan kepada Kapolres Dharmasraya melalui Kapolsek Pulau Punjung atas laporan pengaduan mereka sebelumnya 14 April 2023 dan mencabut laporannya ke Polsek Pulau Punjung.
Mediasi dilaksanakan di ruangan Satreskrim Polsek Pulau Punjung pada Selasa (13/06/2023) sekitar pukul 11.00 win, dihadiri personel Unit Reskrim, terlapor (pelaku), korban beserta keluarga.
Kapolres Dharmasraya AKBP NURHADIANSYAH, S.I.K melaui Kapolsek Pulau Punjung Iptu Iin Cendri, S.H, M.M mengatakan, penghentian penyidikan ini dilakukan terhadap perkara Penganiaan yang dilakukan Tersangka (NH ) 30 Thn, Swasta terhadap Korban YI (27 Thn), swasta merupakan warga kenagarian Sungai Kambuit Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
kedua belah pihak, pelapor dan terlapor telah sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan. Selain itu pelapor juga telah mengajukan pencabutan laporan kepolisian dan menarik kembali laporan pengaduannya. Bahwa antara korban dan pelaku telah bersepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan (damai) serta tidak melanjutkan proses hukumnya.
Kapolsek menambahkan penyelesaian perkara atau berdamai itu dengan menghadirkan korban, tersangka maupun saksi, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan membuat surat perjanjian dan dibubuhi tangan antara pelaku ( Pihak ke I ) dan korban ( pihak ke II)
“Jalan damai mencapai kesepakatan adalah cara yang terbaik yang diterapkan di lingkungan warga, agar tidak timbul permusuhan dan dendam kemudian hari. Tak semua laporan itu harus diselesaikan secara hukum,” tutup Kapolsek.
Pada Kesempatan terpisah, Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S. I. K mengatakan restorative justice ini berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative.
“Sesuai dengan perintah Kapolri untuk menerapkan restorative justice dan tidak bersifat transaksional. Jalan damai mencapai kesepakatan adalah cara yang terbaik yang diterapkan di lingkungan warga, agar tidak timbul permusuhan dan dendam kemudian hari. Tak semua laporan itu harus diselesaikan secara hukum,” katanya.(Redaksiswanara)
ткань мебельная купить москва https://www.vinylko13.ru/ .
Outstanding feature