Piru – Personil Polsek Piru dalam kegiatan patroli dan razia KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) berhasil menggalang minuman keras tradisional jenis sopi tepatnya di terminal kota piru.
Sebanyak 10 liter miras jenis sopi berhasil diamankan oleh personil polsek Piru yang rencanya akan di bawa menggunakan bis antar kabupaten untuk di pasarkan di kota Ambon. Rabu (26/7/2022).
Kapolsek Piru Iptu Idris Mukadar mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka KRYD guna menjaga situasi Kamtibmas di wilayak kecamatan Seram Barat.
“Hasil dari Razia ini akan kami amankan di mapolsek piru dan kepada pemilik barang miras sopi ini akan kami berikan himbauan dan kami semua berharap agar tidak mengulangi hal ini lagi”. ujar Kapolsek Piru.(Redaksi Swanara)