Garut – Menindak lanjuti Unsur-unsur dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang menurut Ketentuan pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, meliputi : proses, cara dan tujuan untuk eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Jajaran Polsek Pameungpeuk melaksankan dalam rangka mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kegitan sosialisasi
pencegahan TPPO dengan menyambangi Warga Di Kampung Medong Desa Sirnabakti Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut, Jumat (09/06/2023).
Kegiatan dilakasanakan dengan harapan menambah pengetahuan dan pemahaman bagi masyarakat kecamatan pameungpeuk kabupaten garut khususnya wilayah hukum Polsek Pameungpeuk tidak adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang Prosesnya dengan Perekrutan, Pengangkutan, Penampungan, Pengiriman, Pemindahan, Penerimaan seseorang, kemudian caranya bias dengan Ancaman, Kekerasan, Penculikan, Penyekapan, Pemalsuan, Penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, Penjeratan utang.
Adapun Tujuan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang yakni Eksploitasi seksual, Eksploitasi tenaga kerja, Perdagangan Organ tubuh, Pornografi, Pedofil, Adopsi Ilegal, Anak Jalanan (mengemis), Pengedar Narkoba.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Pameungpeuk AKP Dindin Maoludin bahwa kelompok korban terbanyak adalah perempuan dewasa dan anak-anak, penyebab terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang bisa dari : Sisi korban TPPO, Sisi Keluarga, Aparat pemerintah, Sisi Masyarakat atau dari agen /perusahaan perekrut.
Sementara pencegahan yang dapat dilakukan adalah dengan Pendataan warga desa/kelurahan yang merantau keluar negeri dan meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang bahaya TPPO dan Pelaku TPPO dapat Keluarga/Orang Terdekat, Oknum Aparat, Perusahaan Tenaga Kerja, Agen atau calo.
Kami dari Polsek Pameungpeuk menghimbau kepada Aparat Desa agar mendata Warga sebagai PMI (Pekerja Migran Indonesia) harus Sesuai prosedur sesuai mekanisme yang benar dan perusahaan yang memberangkatkan tenaga kerja sudah mengantongi ijin dari Pemerintah.” Tutup Kapolsek Pameungpeuk
Ini adalah bentuk nyata pelaksanaan dari program “LAUT BIRU PRESISI”, selama kepemimpinan Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro S.H.,S.I.K
LAUT BIRU PRESISI
Laut Biru Presisi, adalah program prioritas Kepolisian Resor Garut, selama kepemimpinan AKBP Rio Wahyu Anggoro S.H.,S.I.K
Sehingga ini menjadi nilai tambah dan kemanfaatan yang baik untuk masyarakat luas maupun internal polres.
Kelima : Presisi atau menjadi anggota Polri yang Presisi adalah mempedomani arah secara bijak dan prioritas program bapak Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo.
Dalam mewujudkan POLRI yang Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan pada setiap pelaksanaan tugas Polres Garut.
NGARIUNG KAMTIBMAS DALAM SAMBANG RW
Ngariung Kamtibmas Dalam Sambang RW ini merupakan program Bapak Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro S.H.,S.I.K dalam menciptakan hubungan komunikasi yang baik dan aktif
Antara warga masyarakat dengan para bhabinkamtibmas serta untuk menyerap segala macam informasi yang beredar di warga.
acara ini bisa dijadikan ajang untuk mencari solusi penyelesaian masalah warga dengan cara musyawarah kekeluargaan.
Diharapkan program ini mampu menampung aspirasi warga dan menyerap informasi, serta hubungan kekerabatan bhabinkamtibmas dengan warga masyarakat semakin erat dan solid.(Redaksiswanara)
great article
Insightful piece
Быстрое обучение и получение диплома магистра – возможно ли это?