Polsek Pagar Alam Selatan Polres Pagar Alam, Dalam Waktu Kurang 12 Jam Pelaku Pencurian “DITANGKAP”

Picsart_22-10-14_20-10-29-872-768x768-1.jpg

Pagaralam – Seorang Residivis pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di kota Pagaralam bernama DA (39) tahun ditangkap tim Reskrim Polsek Pagaralam Selatan tak kurang dari 12 Jam setelah pelaku melakukan pencurian 2 unit handphone. Sesuai dengan Laporan Polisi : LP / B – 40 / X / 2022 / Sumsel / RES PAGAR ALAM / Sek.Pas, tanggal 13 Oktober 2022 atas nama Pelapor R (42) tahun.

Penangkapan pelaku curat di Pagaralam itu dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari korban R (42) tahun yang tinggal di Talang Jawa Kelurahan Sidorejo Kecamatan Pagaralam Selatan kota Pagaralam.

Kapolsek Pagaralam Selatan IPDA Akhirudin SH dalam keterangannya prihal perkara di Polsek Pagaralam Selatan, Jumat (14/10/2022) siang mengatakan, pelaku melakukan aksinya di rumah warga di kawasan Talang Jawa Kelurahan Sidorejo,merupakan wilayah dari Polsek Pagaralam Selatan.

“Setelah mendapatkan laporan dari warga, kami kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan rumah pelaku. Tak kurang dari 12 jam Pelaku di tangkap di rumahnya yang beralamat Simpang Padang Karet Kelurahan Besemah Serasan Kecamatan Pagaralam Selatan,” sebut Kapolsek IPDA Akhirudin, SH.

BARANG BUKTI :

– 1 ( satu ) unit sepeda motor Merk Yamaha Jupiter MX berwarna Hitam Nopol : BG 4385 WA

– 1 ( satu ) buah helm merk GM bermotif Hello Kitty.

– 1 ( satu ) helai jaket merk Hurley berwarna abu – abu.

– 1 (satu) Unit Handphone merk VIVO Y 12 berwarna Burgundy Red beserta kotak.

– 1 (satu) Unit Handphone merk Realme 8 berwarna Biru Supersonic beseta kotak.

KRONOLOGIS KEJADIAN :

Pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022, sekira jam 15.30 Wib, pada saat itu saudari R (42) tahun keluar rumahnya dan pergi kerumah sebelah atau tetangganya. Lalu sekira jam 16 : 30 Wib pada saat saudari R (42) pulang kerumahnya dan melihat 2 ( dua ) buah handphone miliknya yang sebelumnya diletakan di atas kulkas yang berada di dapur rumahnya tersebut sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagar Alam Selatan.

KRONOLOGIS PENANGKAPAN :

Pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2022,sekira jam 00.30 wib Kapolsek Pagar Alam Selatan IPDA AKHIRUDIN,S.H dan Kanit Reskrim Polsek Pagar Alam Selatan AIPDA NIKO GIARTA,S.H melakukan penyelidikan dan mengetahui tersangka sedang berada dirumahnya lalu dilakukan penangkapan terhadap tersangka D (39) tahun dirumahnya yang beralamatkan di Jln. Serma Somad Simpang Padang Karet Rt. 017 Rw. 006 Kel. Besemah Serasan Kec.Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam berikut di amankan barang bukti terkait tindak pidana, selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Pagar Alam Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, ternyata pelaku pernah terjerat dengan kasus yang sama dan sempat menjalani hukuman.

“Jadi dari hasil pemeriksaan penyidik, dia ini residivis dengan kasus yang sama. Keterangan tersangka ini didapatkan penyidik ketika melakukan pemeriksaan.” menurut IPDA Akhirudin, SH.

Menurut IPDA Akhirudin SH , pelaku dulu pernah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pagaralam Selatan Pelaku juga pernah masuk penjara dalam kasus yang sama, tetapi pelaku tak jera setelah keluar dari penjara, justru kembali berulah.

Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, SIK, MH melalui Kasihumas AKP Wempi A Kayadu, SH didampingi Kapolsek Pagar Alam Selatan Ipda Akhirudin, SH menerangkan bahwa “Sejauh ini, Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus pencurian ini. Apakah pelaku bekerja sendiri atau bersama-sama dengan orang lain” .(Redaksi Swanara)

scroll to top