Polsek Muara Wahau Selesaikan Perkara Pencurian Kelapa Sawit Melalui Restorative Justice

MUARA WAHAU – Polsek Muara Wahau, di bawah naungan Polres Kutai Timur, berhasil menyelesaikan perkara pidana pencurian kelapa sawit melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) pada hari Minggu, 19 Oktober 2025.

Proses ini dilakukan berdasarkan berbagai landasan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Perkara ini melibatkan dua tersangka, yaitu Yulius Banoet alias Lius dan Septo Galeleo alias Sep, yang diduga melakukan pencurian kelapa sawit di wilayah hukum PT. Tepian Nadenggan Sinarmas Group pada tanggal 17 Agustus 2025.

Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Proses Restorative Justice ditempuh setelah adanya permohonan dari pihak pelapor (korban) dan kedua tersangka, didasari oleh kesepakatan perdamaian.

Gelar perkara khusus kemudian dilaksanakan dengan dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk Kapolsek Muara Wahau Iptu Sumartono, S.H., anggota Reskrim Polsek Muara Wahau, perwakilan dari PT. Tapian Nadenggan Sinarmas Group dan PT. NAS, tokoh masyarakat, serta keluarga dari kedua tersangka.

Hasilnya adalah kesepakatan untuk menghentikan proses hukum lebih lanjut terhadap kedua tersangka.

Sebagai tindak lanjut, Polsek Muara Wahau menerbitkan Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan (SP3) dan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan atas nama Yulius Banoet dan Septo Galeleo.

Dengan selesainya perkara ini, jumlah tahanan di Rutan Polsek Muara Wahau menjadi 10 orang, dengan satu tahanan atas nama Hadi alias Tolah masih dalam proses pencarian.

Situasi di wilayah hukum Polsek Muara Wahau dilaporkan aman dan kondusif.(Redaksi swanara)

scroll to top