Polsek Mlati Ungkap Kasus Penipuan Tukar Tambah Mobil Bermodus Dokumen Palsu

media1761624037.jpg

Sleman – Unit Reskrim Polsek Mlati Polresta Sleman Polda D.I. Yogyakarta berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan bermodus tukar tambah mobil dengan dokumen palsu, setelah menerima laporan dari korban yang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/27/X/2025/SPKT/POLSEK MLATI/POLRESTA SLEMAN/POLDA D.I. YOGYAKARTA, tertanggal 10 Oktober 2025.

Kronologi Kejadian
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 9 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 WIB di Bengkel Cat Mobil Rizuma, Jl. Ring Road Utara No.2, Jombor Kidul, Sendangadi, Mlati, Sleman.

Korban, N.R.N.S. (36), seorang wiraswasta asal Mantrijeron, Yogyakarta, melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan setelah melakukan transaksi tukar tambah mobil melalui media sosial.

Awalnya, korban mengiklankan mobil Honda Brio warna kuning miliknya di akun TikTok. Pelaku yang mengaku bernama M. Nizar kemudian menghubungi korban dengan maksud ingin melakukan tukar tambah dengan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna hitam tahun 2022.

Setelah terjadi kesepakatan, korban menyerahkan mobil Honda Brio miliknya dan mentransfer sejumlah Rp 210 juta ke rekening atas nama Nura’ini.

Namun belakangan diketahui, mobil Pajero Sport yang diterima korban merupakan kendaraan hasil sewa (rental) dari Jakarta dengan dokumen ganda.

Korban baru menyadari telah ditipu setelah pihak bengkel menginformasikan bahwa ada seseorang dari Jakarta yang mencari mobil tersebut berdasarkan pelacakan GPS karena belum dikembalikan oleh penyewa.

Proses Pengungkapan
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Mlati yang dipimpin oleh Kapolsek Mlati Kompol Edi Mulyono, S.E., M.Si. dan Kanit Reskrim IPTU Satya Kurnia, S.Tr.K., M.H., melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan empat orang pelaku, masing-masing:

A.D.A.M. (27), pelajar/mahasiswa, warga Sukoharjo, Jawa Tengah.

A.J.H.P. (36), karyawan swasta, warga Gatak, Sukoharjo.

R.G.S. (30), tidak bekerja, warga Lampung Tengah.

A.W.R. (45), karyawan swasta, warga Boyolali, Jawa Tengah.

Modus Operandi
Para pelaku menyewa mobil di wilayah Jakarta menggunakan identitas yang diduga palsu. Mobil sewaan tersebut kemudian dibawa ke Jawa Tengah untuk dibuatkan dokumen kendaraan palsu. Setelah itu, pelaku menjual mobil dengan cara tukar tambah kepada korban menggunakan dokumen palsu tersebut.
Setelah mendapatkan mobil hasil tukar tambah, para pelaku kembali menjualnya untuk memperoleh keuntungan lebih besar. Untuk menghilangkan jejak, para pelaku kerap mengganti ponsel dan nomor telepon.

Barang Bukti yang Diamankan
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

1 unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna hitam tahun 2022 berikut kunci, BPKB, STNK, dan dokumen kendaraan.

1 unit Honda Brio Satya warna kuning tahun 2022 berikut kunci dan dokumennya.

Bukti transfer senilai Rp 210 juta ke rekening atas nama Nura’ini.

Tangkapan layar iklan mobil di TikTok.

Bukti percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku.

Pasal yang Dikenakan
Keempat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Mlati. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penipuan dan penyertaan tindak pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Kapolsek Mlati, Kompol Edi Mulyono, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan secara daring.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap dokumen kendaraan dan identitas penjual sebelum melakukan transaksi. Jangan mudah tergiur dengan tawaran harga murah atau proses cepat,” tegas Kompol Edi.(Redaksi swanara)

scroll to top