Polsek Lubuk Batang Ungkap Kasus Pencurian Sawit Di PT Minanga Ogan

Baturaja – Polsek Lubuk Batang Polres OKU berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHPidana yang terjadi di wilayah perkebunan kelapa sawit milik PT Minanga Ogan.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di area perkebunan PT Minanga Ogan tepatnya di Blok D5 dan Blok D6 Afdeling Soge, Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.

Kasus ini dilaporkan oleh Wahid Juniawan (36), karyawan PT Minanga Ogan yang berdomisili di Komplek Perumahan PT Minanga Ogan, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU. Adapun korban dalam perkara tersebut adalah pihak perusahaan PT Minanga Ogan.

Kapolsek Lubuk Batang Iptu Jenizar melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula saat saksi bersama petugas keamanan (PAM) perusahaan melakukan pengintaian terhadap pelaku yang sering melakukan pencurian buah sawit di wilayah Blok D5 dan D6 Afdeling Soge.

“Pada Minggu sekitar pukul 17.55 WIB, petugas melihat salah satu pelaku berinisial BL datang untuk mengambil buah sawit yang telah dipanen bersama rekan-rekannya. Pelaku BL berhasil diamankan oleh petugas keamanan PT Minanga Ogan bersama anggota Polsek Lubuk Batang, sementara pelaku lainnya melarikan diri,” jelas AKP Ferri Zulfian.

Selanjutnya pada Jumat dini hari, 27 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, Kapolsek Lubuk Batang Iptu Jenizar memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Angkut bersama anggota Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya berinisial D alias Adam (28) di kediamannya di Dusun III RT 001 Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.

Pelaku kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Lubuk Batang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 111 tandan buah kelapa sawit milik PT Minanga Ogan tanpa izin yang berada di Blok D5 dan D6 Afdeling II Soge, Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.

Akibat kejadian tersebut, pihak PT Minanga Ogan mengalami kerugian sebanyak 111 tandan buah kelapa sawit dengan total berat sekitar 2.220 kilogram atau senilai Rp7.661.220.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bilah golok panjang sekitar 30 cm bergagang plastik warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam pink tanpa nomor polisi dan 111 tandan buah kelapa sawit.

Adapun tersangka yang telah diamankan yaitu D alias Adam (28), warga Dusun III Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang

Sementara itu satu tersangka lainnya berinisial BL (27), warga Dusun III Desa Kurup, diproses dalam berkas perkara terpisah.

Sedangkan empat pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) masing-masing berinisial S (35) warga Dusun III Desa Kurup, J (28) warga Dusun III Desa Kurup, A (28) warga Desa Lubuk Batang Baru dan B (28) warga Dusun I Desa Kurup.

Kapolsek Lubuk Batang Iptu Jenizar melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian menegaskan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang.

“Polsek Lubuk Batang masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO. Kami mengimbau agar para pelaku segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.(Red)

scroll to top