Paser – Polsek Jajaran Polres Paser tidak bosan-bosan nya memberikan himbuan kepada warga masyarakat, tentang larangan Karhutla dan dampak yang di timbulkan dari karhutla.
Kebanyakan warga masyarakat tidak mengetahui dampak dari karhutla atau yang sering di sebut kebakaran hutan dan lahan, dampak-dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah kabut asap menjadi tebal, lingkungan disekitar menjadi tidak sehat, penyakit yang timbul adalah inspa, jadi pembukaan lahan harus melalui tahapan yang harus di tentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K, mengatakan sesuai dengan UU RI No.32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP, Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan bisa di Pidana Penjara 12 Tahun Penjara.(Redaksi Swanara)