Jakarta – Kepolisian Sektor Kramatjati menggerebek sebuah toko penjual minuman keras (miras) ilegal, yang berada di Pasar Induk Kramat Jati Kel. Tengah Kec. Kramatjati Jakarta Timur, pada Senin (12-12-2022).
Penggrebekan ini dilakukan pada saat menggelar operasi cipta kondisi dengan sasaran premanisme dan street crime / tipiring peredaran miras, narkoba, prostitusi, premanisme dan pungi.
“Telah diamankan dua botol miras, selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Kramatjati untuk dilakukan pemeriksaan/pendataan dan pembinaan,” jelas Iptu Wakhid yang memimpin operasi itu, dengan melibatkan 8 personel.
(Redaksi Swanara)