Polsek Koto Agung Tangkap Komplotan Pencuri Sapi

IMG-20230403-WA0012-768x435-1.jpg

Dharmasraya – Empat orang pelaku Pencuri Ternak berhasil di tangkap oleh Tim gabungan Anggota Unit Reskim Polsek Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Jambi bersama Anggota Unit Reskim Polsek Koto Agung yang dipimpin lansung oleh Kanit Reskim Polsek Koto Agung IPDA Andria Eriza di daerah Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo propinsi Jambi pada hari 28 maret 2023.

Atas penangkapan Komplotan Pencuri Ternak tersebut di sampaikan Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah ,yang didampingi Kasat Reskrim IPTU Dwi Angga Prasetyo bersama Kapolsek Sitiung 1 Koto Agung AKP Agus Salim dan Kanit Reskim Polsek Koto Agung IPDA Andria Eriza di Rungan Polres Dharmasraya Pada hari Senin (03/04/2023)

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah mengatakan memang benar sekali 4 orang pelaku Pencurian ternak berhasil di tangkap oleh Anggota Unit Reskim Polsek Koto Agung yang dipimpin lansung oleh Kanit Reskim Polsek Koto Agung IPDA Andria Eriza di daerah Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo propinsi Jambi dan bersama Anggota Unit Reskim Polsek Rimbo Bujang.

Penangkapan tersebut berawal dengan adanya laporan masyarakat ke Polsek Koto agung berdasarkan Surat Nomor : LP/B/06/III/2023/SPKT/POLSEK SITIUNG I KOTO AGUNG / POLRES DHARMASRAYA / POLDA SUMBAR, tanggal 28 Maret 2023,yang terjadi di daerah Perkebunan Plasma Jorong Try Mulya Kenagarian Panyubarangan Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya.

Dengan adanya laporan masyarakat kepada Anggota polsek Sitiung 1 Koto Agung,kemudian Anggota kami dari polsek tersebut melakukan penyidikan hingga ke kecamatan Rimbo bujang jambi dengan berkordinasi dengan anggota unit reskim Polsek Rimbo Bujang.

Akhirnya empat orang pelaku pencuarian tersebut,bernama (1),Rahmat Romza umur 50 tahun yang beralamat Alamat : Dusun Sungai Abang RT 05 RW 08 Desa Sungai Abang Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo.kemudian (2.) Hendri Susilo umur 41 tahun alamat Jorong IV Sungai Galang Kenagarian Koto Beringin Kecamatan Tiumang Kabupaten Dharmasraya.

Selanjutnya (3) Ipul Edianto umur 45 alamat : Jalan Let Muda Sani Bandung No 19.A Desa Sungai Putri Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi. Yang terakhir (4) Kastir umur 55 tahun ,alamat Dusun Niro Desa Muaro Niro RT 02 RW 00 Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo.

Dari empat orang pelaku ini di amankan barang bukti di antaranya dua Ekor Sapi jenis Sapi Bali kemudian satu Unit Sepeda Motor Merk/Jenis Honda Genio Warna Merah Hitam dan empat Unit HP milik para Tersangka. Kendaraan Mobil Merk/Jenis Gran Max dengan No.Pol BA-9985-SP.

Saat ini empat orang pelaku pencurian ternak bersama barang bukti sudah di amankan di polsek Sitiung 1 Koto Agung atas perbuatan pelaku ini ancam pidana pasal 363 Ayat (1) Ke1 dan Ke4 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 K.U.H.Pidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara, Tegas Kapolres.(Redaksiswanara)

3 Replies to “Polsek Koto Agung Tangkap Komplotan Pencuri Sapi”

  1. Stuart Sininger berkata:

    Excellent write-up

  2. Mikel Shatley berkata:

    great article

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top