Polsek Kembaran Sambangi Bengkel Motor

WhatsApp-Image-2024-02-01-at-09.39.30-2-768x576-1.jpeg

BANYUMAS – Polsek Kembaran, Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah menggencarkan sosialisasi dan edukasi larangan penggunaan knalpot brong, dengan mengerahkan personel hingga jajaran Polsek untuk menyambangi bengkel motor.

Seperti yang dilakukan Kapolsek Kembaran AKP Mufti Is Efendi, S.H., M.H melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong, dengan menyambangi bengkel sepeda motor bengkel “Bengkel Bombom” milik Bapak Bombom di wilayah desa Kembaran, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Kamis (01/02/24).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Kembaran AKP Mufti Is Efendi, S.H., M.H. mengatakan bahwa, kepada para pemilik bengkel, pihaknya meminta mereka untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk dengan tidak membuat serta menolak order pemasangan knalpot brong.

“Personil kami mengimbau pemilik bengkel agar tidak membuat atau memasang knalpot brong atas permintaan orang lain yang dapat menganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat,” katanya.

Menurut Kapolsek, sosialisasi tentang larangan Knalpot Bronk ini dilakukan dalam rangka menghadapi kampanye terbuka guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Kembaran Polresta Banyumas

“Sebentar lagi kita memasuki tahapan kampanye terbuka, sehingga diharapkan saat kampanye tidak ada lagi yang menggunakan knalpot brong karena dapat menganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat”, ungkapnya.

Untuk diketahui, knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Didalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Kemudian untuk menindak pengendara dengan knalpot bising, Kepolisian dapat mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar. Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising.

“Jadi aturanya sudah jelas, apa bila ada yang melanggar atau kedapatan menggunakan klanpot brong maka dapat dikenakan sanksi kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp. 250.000,-“, katanya.

Sumber Humas Polresta Banyumas
Reporter Dicky Edyano Putra

scroll to top