Kapuas Murung – Pada hari Minggu tanggal (16/04/2023) pagi, Personil Polsek Kapuas Murung jajaran Polres Kapuas Polda Kalimantan Tengah telah melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Larangan Karhutla dengan spanduk dan penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng tentang Sangsi dan Pidana buka lahan dengan cara membakar, sesuai dengan Pasal 187,188 KUHP, Pasal 78 UU No. 14 Th. 1999, Pasal 108 UU No. 39 Th. 2014, dan Pasal 25 Perda Kalteng No. 5 Th. 2003 Dengan ancaman Pidana 15 Tahun dan denda 15 Milyar.
Kapolsek Kapuas Murung Akp Siti Rabiyatul A., S.H., M.M. melalui Bripda Erga Dominggus melaksanakan sosialisasi karhutla dengan Sasaran Para warga masyarakat diwilayah Kecamatan Kapuas Murung dan Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kami menghimbau agar warga masyarakat dalam membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara bergotong royong, Dilarang membuka lahan dengan cara membakar sehingga polusi udara dapat terjaga dengan sehat dan harus bersama sama mendukung program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran covid 19 dengan cara menerapkan protokol kesehatan mulai dari lingkungan masing – masing.” Ucapnya.
Terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana sesuai dengan isi dari maklumat. Selama kegiatan berjalan lancar dan situasi relatif aman dan kondusif.(Redaksiswanara)