Polsek Kalibagor Banyumas Adanya Aduan Masyarakat Melalui Medsos

WhatsApp-Image-2022-11-12-at-12.35.42-768x576-1.jpeg

Banyumas – Polsek Kalibagor Polresta Banyumas menindak lanjuti Pengaduan Masyarakat kepada Kapolresta Banyumas tanggal 11 November 2022.

“Adapun pengaduan masyarakat tersebut adalah terkait dengan adanya kegiatan kelompok warga di wilayah Desa Karangdadap yang menyetel musik dengan suara keras dimana mengakibatkan kenyamanan istirahat warga di lingkungan sekitar menjadi terganggu”, ucap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kalibagor AKP Diah Sudiarti, S.H.

Dalam kesempatan tersebut, KSPK 1 Aiptu Rohyadi, Piket Pawas Aiptu Suparno, PS. Panit Intelkam Aiptu Suharto bersama Ketua RW 03 Desa Karandadap memberikan imbauan dan pembinaaan kepada kelompok masyarakat yang terdiri dari 8 orang yang menyetel musik atau karaoke menggunakan 2 buah salon dengan suara keras berada di samping rumah suadara Minto.

“Petugas mengimbau agar tidak lagi melaksanakan kegiatan menyetel musik atau karaoke, tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat meresahkan masyarakat, tidak melaksanakan kumpul kumpul di luar jam malam. Petugas juga meminta warga untuk membantu menjaga sitkamtibmas di lingkungan Desa Karangdadap Kecamatan Kalibagor”, imbuh Kapolsek Kalibagor.

Atas imbauan dan pembinaan dari Polsek Kalibagor tersebut, kelompok masyarakat menerima dan bersedia tidak akan melaksanakan kegiatan menyetel musik atau karaoke dengan suara keras yang dapat mengganggu warga sekitar, tutup AKP Diah Sudiarti S.H.

Sumber Humas Polresta Banyumas
Reporter DICKy Edyano Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top