Polsek Juntinyuat Bentangkan Spanduk Cegah TTPO

WhatsApp-Image-2023-06-18-at-01.27.13-768x432-1.jpeg

Indramayu,– Berbagai upaya terus dilakukan jajaran Polres Indramayu Polda Jabar untuk memberantas praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Seperti halnya yang dilakukan Polsek Juntinyuat lakukan pemasangan spanduk himbauan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Wilayah Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Juntinyuat, Iptu Dedi Wahyudi menegaskan, pemasangan spanduk imbauan tersebut dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukum Polres Indramayu.

“Pemasangan spanduk dilakukan di perempatan Koramil Juntinyuat, Desa Juntikebon,” kata Iptu Dedi Wahyudi.

Dengan dipasangnya spanduk itu, Kapolsek berharap masyarakat dapat bersama-sama melakukan pencegahan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Lanjut Kapolsek meminta kepada warga agar bisa bekerjasama dalam memberikan informasi terkait praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO.

“Kami meminta kepada masyarakat apabila mengetahui adanya indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) agar segera laporkan ke Polsek Juntinyuat ataupun Polres Indramayu,”katanya.(Redaksiswanara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top