Polsek Jilbuk Tangkap Pengedar Obat Terlarang Saat Edarkan

IMG-20220518-WA0009.jpg

Jember – Pengedar obat-obatan terlarang kembali ditangkap Jajaran Polsek Jilbuk Kali ini Kanitreskrim menangkap M Wahyudi Warga Desa Pujer Baru kecamatan maesan Kabupaten Bondowoso, Selasa (17/5/2022)

Kapolsek Jilbuk AKP Soegijanto, S.Pd. Saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan yang dilakukan jajarannya, di pinggir jalan jember – Bondowoso tepatnya di Dusun Krajan Timur Desa Suger Kidul Kecamatan Jilbuk.

Lebih lanjut Soegijanto menambahkan,
anggota Unit Reskrim LEFATRA NK.SH AIPDA.Polsek Jilbuk mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di perbatasan di jalan raya sering digunakan transaksi Jual/beli Obat-obatan terlarang,”kata Kapolsek Jilbuk.

Oleh karena itu setelah dilakukan penyelidikan tentang informasi dari masyarakat, Petugas unit reskrim Polsek Jilbuk berhasil mengamankan Tersangka beserta dengan Barang buktinya.

“Sebanyak 30 paket masing masing 3 butir berlogo Y, dan 47 butir obat dengan jumlah keseluruhan 137 butir. Uang tunai hasil penjualan obat sebanyak 190 ribu, serta 3 kaleng plastik obat warna putih,” tambahnya.

Kanit reskrim LEFATRA NK.SH AIPDA.polsek Jelbuk bersama anggota melaksanakan penangkapan hari Senin terhadap tersangka, yang menjual obat sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan.

“Kemudian tersangka berhasil di tangkap kemudian di amankan ke polsek jelbuk, lalu Kanitreskrim beserta anggota melakukan penggeledahan kerumah tersangka, di Dusun Kidul Kali Rt 007 / Rw 002 Desa Pujer Baru Kecamatan Maesan Kab. Bondowoso,”ungkapnya.

Sesampai di rumah tersangka, menemukan 47 butir obat warna putih berlogo Y, dan 3 kaleng plastik warna putih yang di duga sisa tempat obat. setelah di tanyakan kepada tersangka, bahwa benar tersangka dirumahnya setiap harinya menjual sediaan farmasi yang tidak memiliki surat ijin edar tersebut.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 196 subs pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana perubahan dalam pasal 60 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya.(tim joni lkm)

6 Replies to “Polsek Jilbuk Tangkap Pengedar Obat Terlarang Saat Edarkan”

  1. Damon Delrie berkata:

    great article

  2. Miguel Abts berkata:

    Excellent write-up

  3. Deangelo Sweeden berkata:

    Outstanding feature

  4. Insightful piece

  5. Poznaj więcej berkata:

    Insightful piece

  6. Excellent write-up

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top