Polsek Jambi Selatan Tangkap Pelaku Pengancaman menggunakan Senjata Tajam.

WhatsAppImage2025-08-15at08.38.13_873150.jpeg

JAMBI – Unit reserse kriminal Polsek Jambi Selatan berhasil mengungkap/ menangkap pelaku tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan terjadi di kawasan jalan lingkar timur (warung Bj Eka Jaya) Kelurahan Eka Jaya Kecamatan Paal Merah Kota Jambi.

Pelaku yang ditangkap berinisial S (57) merupakan warga Perumahan Tanjung Permata Kecamatan Paal Merah Kota Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Kota Baru Kompol Jimi Fernando, S.I.K., mengatakan; kejadian bermula saat Pelapor (korban) berinisial AT (57) didatangi oleh Pelaku pada Senin sore (11/8/25) sekira pukul 17.40 wib di TKP, sambil membawa pisau dan mengancam akan menusuk Pelapor, yang beralasan Pelapor janji menemui Pelaku untuk membeli tali pinggang, dan masyarakat yang melihat kejadian itu langsung merelai serta menyuruh pelaku untuk pulang, atas kejadian tersebut korban merasa terancam dan dibuat tidak tenang, kemudian Pelapor mendatangi Polsek Jambi Selatan untuk membuat laporan polisi.

Berdasarkan Laporan polisi yang diterima, Tim Opsnal Macan Jambi Selatan dipimipin Panit 3 Opsnal Unit Reskrim Aiptu Eko Susanto, bergerak cepat datangi dan olah TKP, serta melaksanakan serangkaian penyelidikan, kemudian rabu malam (13/8/25) pada pukul 19.30 wib pelaku berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan saat berada di Perumahan Tanjung Permata Talang Bakung Kelurahan Eka Jaya Kecamatan Paal Merah (saat pulang membeli makanan), dan barang bukti yang diamankan berupa; 1 (satu) bikekerasan, ujar AKP Helrawati Siregar.

Atas perbuatannya, pelaku S disangkakan dengan Pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan, tutup Kapolsek Jambi Selatan AKP Helrawati Siregar.(Redaksi swanara)

scroll to top