Polsek Godong Amankan Sejumlah Miras

1-89-768x559-1.jpg

Grobogan – Polsek Godong Polres Grobogan melaksanakan razia minuman keras (miras) di sebuah warung milik H (43) yang berada di area terminal Godong, Grobogan pada Rabu (18/9/2024).

Razia ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah peredaran miras ilegal yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada 2024.

Kapolsek Godong Polres Grobogan AKP Bambang Jumena menegaskan, razia ini bertujuan untuk memastikan tidak ada peredaran miras yang dapat merusak generasi muda dan menciptakan suasana aman di wilayah Godong, Grobogan.

“Polsek Godong Polres Grobogan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum ini,” ujar AKP Bambang Jumena.

Selama razia, petugas menemukan sejumlah botol miras yang dijual tanpa izin. Barang bukti miras tersebut kemudian disita dan para pemilik warung diberikan pembinaan serta peringatan agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.

AKP Bambang Jumena menambahkan, pihaknya tidak hanya akan fokus pada razia, tetapi juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya miras dan pentingnya menjaga keamanan lingkungan.

“Kami berharap dengan adanya razia ini, masyarakat dapat lebih sadar akan bahaya miras dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih sehat,” imbuh Kapolsek Godong Polres Grobogan.

Razia ini mendapatkan respon positif dari warga setempat, yang berharap tindakan tegas dari kepolisian dapat mengurangi peredaran miras dan menjaga keamanan di wilayah mereka.

Dengan pelaksanaan razia ini, Polsek Godong Polres Grobogan berkomitmen untuk terus menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan miras.(Redaksi swanara)

scroll to top