Sleman – Kepolisian Sektor (Polsek) Gamping, Polresta Sleman, kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AS, laki-laki berusia 34 tahun.
Konferensi pers dipimpin oleh Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo, S.H., M.A.P, didampingi Kasihumas Polresta Sleman AKP Salamun, S.H., serta Panit Reskrim Polsek Gamping Ipda Dwiyanto Kurniawan, S.H.
Dalam keterangan resminya, Kapolsek Gamping menjelaskan bahwa tersangka AS melakukan aksinya dengan cara mengambil sepeda motor yang terparkir di garasi rumah korban, di mana kunci sepeda motor masih menggantung pada kendaraan tersebut. Melihat kesempatan tersebut, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tanpa izin pemiliknya.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci masih menggantung di sepeda motor. Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti hasil kejahatannya,” ujar AKP Bowo Susilo.
Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.
Kapolsek Gamping mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan pribadi.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan terkunci dengan aman dan tidak meninggalkan kunci di tempat yang mudah diambil. Kesempatan sekecil apa pun dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan,” tegas Kapolsek Gamping.
Dengan penangkapan pelaku ini, Polsek Gamping menegaskan komitmennya untuk terus menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Sleman.(Redaksi swanara)