Polsek Gadingrejo Membebaskan Seorang Pencuri Susu Formula , Hal Ini Dilakukan Usai Menerapkan Restorative Justice

WhatsApp-Image-2022-08-04-at-13.08.36-768x512-1.jpeg

Pasuruan – Polsek Gadingrejo Polres Pasuruan Kota membebaskan seorang pencuri susu formula. Hal ini dilakukan usai menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif.

“Tersangka berinisial M (43) kita bebaskan dari tuntutan dan perkaranya dihentikan setelah upaya keadilan restoratif telah terpenuhi,” kata Kasat Reskrim AKP Bima Sakti.

Kasat Reskrim menjelaskan, mereka memediasi hingga akhirnya antara korban dan tersangka sepakat berdamai. “Kami mencoba meyakinkan pihak korban dalam hal ini Indomaret untuk bisa memaafkan pelaku. Dengan catatan jika pelaku mengulangi perbuatannya maka perkara ini dibuka kembali,” katanya.

Pada restorativ jastice tersebut dihadiri oleh Kapolsek Gadingrejo Kompol Tribowo Sulaksono SH, Kasat Reskrim AKP Bima Sakti dan personel Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota dan Personel unit Reskrim Polsek Gadingrejo.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP R.M Jauhari S.H S.I.K M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Bima Sakti menerangkan bahwa Polres Pasuruan Kota memfasilitasi tempat untuk memediasi kedua belah pihak guna menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarah dan kekeluargaan.

Sebelumnya tersangka M (43) telah melakukan tindak pencurian susu formula di sejumlah Indomaret wilayah Kota Pasuruan. Pada hari Rabu (3/8/2022) sekira jam 15.45 Wib, Pelaku M (43) saat mendatangi Indomaret yang berada di Kel. Gentong Kec. Gadingrejo Kota Pasuruan. Pelaku masuki Indomaret kemudian langsung menuju ke tempat susu formula beragam merk.

Pada bersamaan salah satu petugas indomaret melihat dan mencurigai tingkah pelaku M, akhirnya petugas tersebut mengawasi pelaku dari jarak sekitar 6 meteran tanpa disadari pelaku. Pada saat itu petugas memergoki pelaku ketika mengambil dan memasukkan 1 dus susu formula 400 gr ke dalam sarung yang dikenakan.

Akhirnya petugas tersebut berinisiatif menunggu pelaku di pintu masuk dan pada saat pelaku keluar langsung dihadang oleh petugas dan mengamankan pelaku di dalam Indomaret dan petugas lakukan pemeriksaan dan didapati ada 1 dus susu formula yang belum dibayarkan dan selanjutnya petugas melaporkan ke pihak berwajib.

“Adapun dasar hukum restorative justice diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, dengan catatan pelaku tidak akan mengulanginya lagi perbuatan serupa di kemudian hari. Kasusnya sudah ditutup melalui restorative justice surat perdamaian dan pencabutan laporan juga sudah dibuat, pelaku juga bersedia mengganti kerugian serta tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ungkap AKP Bima Sakti.

Pelaku tidak pernah dipidana sebelumnya dan alasan mencuri susu untuk kebutuhan anaknya yang masih balita.(Red)

scroll to top