Polsek Curup Himbau Warga Patuh Aturan Lantas Dan Cegah Tindak Pidana

WhatsApp-Image-2023-02-27-at-14.33.51.jpeg

Rejang Lebong – Polsek Curup Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu menggelar Razia Senjata Tajam dan Senjata Api di Ruas Jalan Kelurahan Pal Batu Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong, Senin (27/2/2023).

Disampaikan oleh Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu Akbp Tonny Kurniawan S.Ik melalui Kapolsek Curup Iptu Singgih Wirastho,SH bahwa Razia Senpi dan Sajam tersebut bertujuan untuk mencegah aksi kriminal atau kejahatan yang meresahkan masyarakat dan pengguna jalan.

Ditambahkan Oleh Iptu Singgih Bahwa pelaksanaan Razia ini dilaksanakan secara Rutin oleh Personel Piket, Dalam pelaksanaan Personel melakukan pemeriksaan kepada pengendara kendaraan bermotor baik roda dua atau lebih sekaligus menyampaikan imbauan agar tidak membiasakan diri membawa Sajam dan benda berbahaya lainnya serta dalam pelaksanaan Razia ini tidak ditemukan Pengendara yang melintas membawa senjata Tajam Maupun senjata api.

Diungkapkan oleh Iptu Singgih bahwa Razia ini merupakan kegiatan Pencegahan dan Antisipasi dengan sasaran Premanisme, Senjata Api dan Senjata Tajam sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya Tindak Pidana 3C (Curat, Curas dan Curanmor) di Wilayah hukum Polsek curup.

Dalam Kegiatan ini personel juga menyampaikan kepada pengendara apabila menemukan hal – hal yang dicurigai atau apabila ada kejadian ataupun informasi terkait kejadian Tindak Pidana di wilayah Kab. Rejang Lebong agar melaporkan melalui nomor handphone 081276719996(LAPOR PAK KAPOLRES) disertai himbauan agar mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
(Redaksi Swanara)

One Reply to “Polsek Curup Himbau Warga Patuh Aturan Lantas Dan Cegah Tindak Pidana”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top