Tangerang – Polsek Curug Polres Tangerang Selatan, berhasil mengungkap kasus peredaran obat daftar G (obat keras) yang diedarkan tanpa izin.
Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 9 orang pelaku diamankan dari 7 lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, serta wilayah Kecamatan Pamulang, Ciputat Timur, dan Setu, Kota Tangerang Selatan.
Dalam konferensi pers, Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Muhibbur RA., S.H., M.H., CPHR., CBA., menjelaskan bahwa total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 30.906 butir obat daftar G, terdiri dari Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, dan berbagai jenis obat keras lainnya.
Modus operandi para pelaku yakni memanfaatkan kontrakan dan counter handphone yang disamarkan sebagai tempat penjualan obat-obatan keras tanpa resep dokter, tanpa izin edar, dan dijual secara bebas.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 60 ayat (1) huruf (b) dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.(Redaksi swanara)
