Bekasi – Polsek Cikarang Pusat mengamankan pelaku berinisial DMA, yang melakukan pencurian dengan cara meminjam sepeda motor dan kemudian menduplikasi/menggandakan kunci sepeda motor di Area Parkir PT Denpoo Mandiri Indonesia, Kawasan Delta Silicon 3, Jalan Trembesi Blok F 20 No. 1 Desa Cicau, Kecamatan Cikarang Pusat.
Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Awang Parikesit mengatakan, Tim Opsnal Cikarang Pusat melakukan penyelidikan, tentang pencurian sepeda motor yang terjadi di PT Denpoo Mandiri Indonesia, dan didapati informasi bahwa pelaku adalah salah satu karyawan yang bekerja di Denpoo Mandiri Indonesia.
Ia menuturkan kronologis sebelum terjadinya pencurian bahwa korban atas nama Nurul Huda mengenal pelaku DMA karena bekerja satu perusahaan. Karena seringnya pelaku meminjam sepeda motor kepada korban. Dirasa pelaku itu baik terhadap korban, korban dengan leluasa meminjamkan kendaraannya tanpa curiga.
“Sehingga tanpa sepengetahuan korban, pelaku sempat menduplikasi kunci motor korban. Pada saat pelaku beraksi, Security di tempatnya bekerja pun tidak curiga ketika pelaku membawa lari motor korban,” kata AKP Awang, Jumat (28/01/2022) sore.
“Atas informasi tersebut, tim Opsnal Unit reskrim Polsek Cikarang Pusat melakukan penyelidikan. Pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022, Pukul 07.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Cikarang Pusat melakukan penangkapan pelaku DMA yang berada di Pemalang Jawa Tengah. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cikarang Pusat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Awang.
Kapolsek Cikarang Pusat menyebutkan, pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti yang menjadi bukti kuat untuk menjerat pelaku.
“Barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) unit sepeda motor jenis Suzuki Satria FU warna hitam, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor, 1 (satu) bendel BPKB kepemilikan sepeda motor, 2 (dua) buah kunci asli sepeda motor, 1 (satu) buah kunci duplikasi, 1 (satu) Switer Hitam bertuliskan 3 Second, 1 (satu) Celana Levis Panjang warna hitam, 1 (satu) Flashdisc yang berisikan rekaman CCTV,” ucapnya.
Pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Sumber : Humas Polri
Reporter:Dicky Edyano Putra