Muba – Pelaku Curas Yang beraksi diwilayah hukum Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), di amankan Polsek Babat Supat.
Andriyanto (21) warga Dusun V Desa Supat Timur Kecamatan Babat Supat, Muba. Pelaku diserahkan langsung oleh masyarakat pada Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB setelah diduga melakukan pencurian buah sawit milik warga di wilayah Philip 17 Desa Supat Timur.
Dari hasil pemeriksaan, Andriyanto juga mengakui pernah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHPidana) terhadap korban dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
Curas ini terjadi pada Selasa, 6 Juni 2023 sekitar pukul 13.30 WIB di Philip 17 Dusun V Desa Supat Timur. Saat itu, korban Sherlly Meidya Marshanda bersama rekannya Een Febriyana sedang menagih uang angsuran PNM/Mekar.
Dalam perjalanan keluar dari lokasi, korban dihadang oleh dua orang pelaku yang keluar dari semak-semak dengan mengacungkan senjata tajam jenis parang ke arah leher korban.
Pelaku sempat mengancam dengan berkata, “Keluarkan semua uang angsuran yang kamu bawa kalau tidak saya bunuh kamu.” Karena ketakutan, korban menyerahkan uang angsuran yang disimpan di dalam body protector. Para pelaku kemudian melarikan diri ke arah hutan dengan membawa uang tunai sebesar Rp14.937.000,- beserta beberapa barang milik korban, di antaranya satu unit sepeda motor Revo Fit, pakaian, dan celana.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material dan langsung melaporkannya ke Polsek Babat Supat.
Kapolsek Babat Supat IPTU Marlin,SH,MH melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, S.H membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku telah diamankan dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap peran dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” ujarnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Babat Supat untuk proses hukum lebih lanjut. (Redaksi swanara).