Banyumas – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman kondusif menjelang Ramadhan serta mendukung Operasi Keselamatan Candi 2026, Polsek Ajibarang Polresta Banyumas melaksanakan kegiatan Cipta Kondisi (Cipkon) berupa razia minuman keras (miras), Jumat (6/2/2026).
Kegiatan razia dengan menyasar warung maupun rumah yang diduga menjual minuman beralkohol secara ilegal ini dipimpin oleh Kapolsek bersama personel Polsek Ajibarang
“Razia ini kami lakukan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas yang seringkali dipicu oleh konsumsi minuman keras,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi, S.H., S.I.K.,M.H., melalui Kapolsek Ajibarang AKP Karseno TW, S.H.
Dalam pelaksanaan razia, petugas menyasar sebuah kios milik MS yang berada di Komplek Terminal Ajibarang. Dari lokasi tersebut, 30 liter tuak berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Pada kesempatan itu petugas juga memberikan imbauan secara humanis kepada penjual agar tidak kembali menjual minuman keras, serta mengajak masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras karena dapat berdampak negatif terhadap kesehatan, keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Penertiban miras akan terus kami lakukan sebagai bentuk komitmen dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
Sumber Humas Polresta Banyumas
Reporter D.E.P
