Polsek Ajibarang Banyumas Sambangi Bengkel Motor

WhatsApp-Image-2024-02-08-at-11.19.08-768x576-1.jpeg

BANYUMAS – Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah menggencarkan sosialisasi dan edukasi larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi, dengan mengerahkan personel Polresta Banyumas hingga jajaran polsek untuk menyambangi bengkel motor.

Seperti yang dilakukan Anggota Polsek Ajibarang, Polresta Banyumas melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi (brong), dengan menyambangi bengkel sepeda motor bengkel “Herman Jaya Motor” milik Bapak Hermanto di Jl. Raya Ajibarang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Senin (19/02/2024).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Ajibarang AKP Heritage Sudaryanto, S.H., M.H mengatakan bahwa, kepada para pemilik bengkel, pihaknya meminta mereka untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk dengan tidak membuat serta menolak order pemasangan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

“Personil kami mengimbau pemilik bengkel agar tidak membuat atau memasang knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi atas permintaan orang lain yang dapat menganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat,” kata Kapolsek Ajibarang.

Menurut Kapolsek Ajibarang sosialisasi tentang larangan Knalpot Yang Tidak Sesuai Dengan Spesifikasi (Brong) ini dilakukan dalam rangka menghadapi kampanye terbuka guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Ajibarang Polresta Banyumas

“Sebentar lagi kita memasuki tahapan kampanye terbuka, sehingga diharapkan saat kampanye tidak ada lagi yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi karena dapat menganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat”, ungkapnya.

Untuk diketahui, knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Didalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Kemudian untuk menindak pengendara dengan knalpot bising, Kepolisian dapat mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar. Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising.

“Jadi aturanya sudah jelas, apa bila ada yang melanggar atau kedapatan menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi maka dapat dikenakan sanksi kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp. 250.000,-“, ungkap Wakasat Binmas.

Sumber Humas Polresta Banyumas
Reporter Dicky Edyano Putra

scroll to top