Polri Telah Buat Terobosan Dengan Aplikasi Pelayanan Terhadap Informasi Publik

KARO-PID-768x576-1.jpg

Jakarta – Polri melalui Karo PID Divisi Humas Polri Brigjen Pol Tjahyono Saputro, mengatakan sebagaimana yang disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, bahwa keterbukaan atau informasi sangat penting. Sehingga Polri perlu memberikan informasi sesuai aturan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Polri saat ini juga telah banyak membuat terobosan-terobosan positif dengan aplikasi-aplikasi pelayanan terhadap informasi yang akan disampaikan ke masyarakat. Kendati demikian, Karo PID menggarisbawahi bahwa dalam UU tersebut ada informasi yang tidak dapat diberikan ke publik.

“Di dalam Undang-undang ada informasi-informasi yang dikecualikan, sehingga tidak semua informasi dapat diberikan ke publik,” ujarnya usai Rapat koordinasi nasional (Rakornas) ke-15 Komisi Informasi se Indonesia yang berlangsung di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kemudian, informasi yang diberikan Polri juga harus berdasarkan sumber yang terpercaya, sehingga harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu kemudian di data, lalu setelah itu dapat disampaikan ke publik.

“Untuk itu, bersabar, pastinya dari pimpinan Polri, Polda ataupun Kabid Humas akan memberikan atau menyampaikan informasi yang diinginkan publik,” ucapnya.

Karo PID memastikan hubungan Polri dengan media sangat terbuka. Pihaknya memberikan yang sebesar-besarnya informasi yang dibutuhkan media dalam rangka pencari sumber berita.

“Kita tetap mengacu kepada regulasi yang telah ada, seperti kita membuat suatu terobosan aplikasi-aplikasi yang membangun untuk keterbukaan informasi,” tuturnya..

Karo PID turut memberikan apresiasinya terhadap pelaksanaan Rakornas KIP.

“Semoga dalam Rakornas ini, dapat menghasilkan, suatu keputusan yang baik untuk semuanya,” katanya.(Redaksi swanara)

scroll to top