Polri Tangkap 1 DPO Kasus TPPO

Kadivhubinter-768x512-1.jpg

Jakarta – Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti mengatakan, satu di antara dua buron kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa magang ke Jerman melalui program ferienjob ditangkap. Tersangka berinisial ER alias EW (39) itu berhasil ditangkap di Italia.

Krishna mengatakan EW berhasil ditangkap oleh Kepolisian Italia pada Rabu (12/6/2024) kemarin.

“Enyk Waldkoenig, tersangka TPPO ferienjob, tertangkap di Italia,” ujar Krishna kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).

Krishna menyebutkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian Thailand untuk membawa EW. Dia juga mengatakan tim gabungan Div Hubinter dan Bareskrim Polri akan membawa pulang EW untuk diproses lebih lanjut.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ferienjob. Mereka berinisial ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60).

Tersangka SS, AJ, dan MZ tidak ditahan, tapi dikenai wajib lapor. Sedangkan dua tersangka lainnya berstatus buron dan diduga ada di Jerman.

Polri telah mengajukan red notice ke Interpol agar dua tersangka itu dijadikan buron internasional.

Setidaknya diduga ada sekitar 1.047 mahasiswa menjadi korban dan 33 kampus terlibat dalam kasus ini. Namun para mahasiswa tidak diberangkatan untuk magang sesuai jurusannya.(Redaksi swanara)

scroll to top