Jakarta – Polri menyatakan berbagai tagar yang sempat diviralkan masyarakat terkait penanganan perkara merupakan bentuk pengawasan eksternal. Beberapa tagar yang pernah viral itu seperti no viral no justice dan percuma lapor polisi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dari kasus viral yang pernah terjadi, sebenarnya sudah dalam proses penyidik.
“Sebenarnya yang viral-viral itu sudah dalam proses, namun karena viral memang menjadi ngebut sebagai bentuk respons cepat kami karena (kasus) sudah menjadi perhatian masyarakat,” jelasnya.
Ditegaskan Karopenmas, sesuai komitmen Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., penindakan terhadap anggota yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara juga tak pandang bulu. Dari tingkat tamtama hingga pati Polri akan ditindak tegas.
“Dari kasus yang sempat viral, kira-kira hanya 5% yang memang ditindak karena terbukti bersalah dalam penanganan perkara,” katanya.(Redaksiswanara)