Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

KA_KORLANTAS-edited-768x432-1.jpg

Jakarta – Korlantas Polri resmi menetapkan pembatasan kendaraan sumbu tiga mulai berlaku pada H-7 Lebaran. Kebijakan ini diterapkan di jalur arteri maupun tol, terutama di ruas Trans Jawa, guna mengantisipasi lonjakan arus mudik.

“Pembatasan kendaraan sumbu tiga berlaku mulai 24 Maret, baik di jalur arteri maupun tol di Trans Jawa. Bahkan, kendaraan dengan sumbu dua juga akan dibatasi,” ujar Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/3/2025).

Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral terkait kesiapan pengamanan Idulfitri 1446 Hijriah. Dalam rapat tersebut, dipastikan pula bahwa sistem ganjil-genap akan diberlakukan selama Operasi Ketupat 2025.

“Ganjil-genap akan diterapkan selama masa Operasi Ketupat, sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB),” lanjut Agus.

Selain pembatasan kendaraan berat dan penerapan ganjil-genap, Korlantas Polri juga akan menerapkan rekayasa lalu lintas untuk mengurangi kepadatan. Penerapannya akan bersifat situasional berdasarkan volume kendaraan di lapangan.

Untuk contraflow, akan diberlakukan jika jumlah kendaraan di gerbang tol mencapai 5.000 hingga 6.000 kendaraan per jam. Rekayasa ini akan diterapkan dari KM 70 hingga KM 414. Jika lonjakan kendaraan meningkat hingga 8.000 kendaraan per jam atau lebih, maka sistem one way akan diberlakukan.

“Polri siap memastikan kelancaran lalu lintas selama periode mudik. Berbagai survei, mitigasi, serta koordinasi dengan pemangku kepentingan telah dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan,” tegas Agus.

Dengan berbagai upaya ini, diharapkan perjalanan mudik tahun ini dapat berjalan lancar dan aman bagi masyarakat yang hendak merayakan Lebaran di kampung halaman.(Redaksi swanara)

scroll to top