Jakarta – Bareskrim Polri lewat Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) memulangkan 249 warga negara Indonesia bermasalah (WNIB) dari Kamboja selama Januari 2026.

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menjelaskan, pemulangan dilakukan dalam dua gelombang melalui beberapa penerbangan pada periode 22 hingga 31 Januari 2026.
“Saat ini, 249 WNIB tersebut telah dipulangkan ke Indonesia dalam keadaan sehat, kata Nurul, Senin (9/2/2026).
Gelombang pertama dilaksanakan pada 22 Januari 2026 menggunakan satu penerbangan dengan total 91 orang. Selanjutnya, gelombang kedua diberangkatkan lewat tiga penerbangan, masing-masing 91 orang pada 30 Januari pagi, 36 orang pada malam harinya, dan 31 orang pada 31 Januari 2026.
Hasil asesmen Subdirektorat III PPO menunjukkan sebagian besar WNIB direkrut oleh sesama WNI yang lebih dulu berada di Kamboja. Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai operator e-commerce, layanan pelanggan, pelayan restoran, hingga judi online. Informasi lowongan disebarkan melalui grup pencari kerja dan media sosial seperti Facebook maupun Telegram.
“Pada saat keberangkatan ke Kamboja, para WNIB diberikan tiket langsung yang telah merekrut mereka. Para WNIB hanya tinggal naik pesawat menuju Kamboja melalui Singapura dan Thailand dengan menggunakan visa turis, ujar Nurul.
Adapun rute yang sering ditempuh antara lain Medan–Batam–Singapura–Kamboja, Jakarta–Singapura–Kamboja, serta Batam–Malaysia–Kamboja. Sesampainya di sana, mereka ditempatkan di perusahaan yang menjalankan praktik penipuan daring. Jam kerja berlangsung 14 sampai 18 jam setiap hari dengan target tertentu dari perusahaan.
Walau kebutuhan makan dan tempat tinggal disediakan, para pekerja tidak bebas keluar gedung karena pengamanan yang ketat. Sebagian telah bekerja mulai dua bulan hingga satu setengah tahun dengan iming-iming gaji Rp 6 juta sampai Rp 8 juta per bulan. Namun ada juga yang belum menerima bayaran atau hanya dibayar tunai tanpa kejelasan.
Dari ratusan orang yang dipulangkan, hanya tiga yang menyatakan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum. Mereka rencananya melapor ke Polda Sumatera Utara sesuai alamat domisili.
“Hanya ada 3 WNI yang ada rencana dan bersedia melaporkan (3 WNIB tersebut akan melaporkan ke Polda Sumut, sesuai alamat domisili WNIB), ungkap dia.
Nurul menambahkan, mayoritas WNIB tidak lagi memegang barang bukti seperti telepon genggam atau dokumen perjalanan. Dalam setiap proses pemulangan, Polri melakukan pemantauan di bandara berdasarkan informasi dari KBRI atau KJRI melalui Brafaks.
Setibanya di Tanah Air, para WNIB kembali menjalani asesmen untuk memastikan apakah mereka termasuk korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Asesmen dilakukan bersama Polri, BP2MI, Kemensos, tuturnya.(Redaksi swanara)
