Jakarta – Polisi menyatakan rumah milik Pamen Polri yang digunakan sebagai tempat transit calon pekerja migran ilegal di Lampung berstatus disewakan.
“Saat ini rumah itu diduga disewakan kepada tersangka yang diamankan,” jelasnya.
Ia menjelaskan Pamen Polri yang merupakan pemilik rumah menyewakan kepada tersangka. Kemudian, tersangka memanfaatkannya sebagai tempat penampungan calon pekerja migran ilegal ke Timur Tengah.
Pamen Polri yang memiliki rumah tersebut tidak mengetahui dan terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Tersangka memanfaatkan untuk menampung 24 calon pekerja migran ilegal ke Timur Tengah. Semuanya perempuan calon pekerja migran ilegalnya,” ungkapnya.(Red)
I’d forever want to be update on new content on this website , bookmarked! .