Banjarmasin – Sejumlah tersangka kasus tindak pidana peredaran narkotika hanya bisa tercengang ketika barang haram yang disita dari tangan mereka diblender di Polres Kota Banjarmasin.
“Ya, barang bukti 13.695 butir ekstasi, 177,27 gram serbuk ekstasi, serta 226,1 gram sabu tersebut dilakukan pemusnahan” ujarnya.
Prosesi pemusnahan ekstasi berwarna ungu tersebut dilakukan dengan cara mencampurkannya dengan air lalu diblender dan kemudian dibuang ke tempat yang aman.
Pemusnahan narkotika senilai Rp7,4 miliar itu dipimpin langsung Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. dihadiri Wakapolresta, Kasat Narkoba, dan perwakilan instansi terkait.
Beberapa tersangka juga turut dihadirkan pada saat prosesi pemusnahan.
Kombes Pol. Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki ketetapan penyitaan yang sah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus narkoba periode Februari hingga April 2024.
Tersangka yang diamankan 19 orang, terdiri dari 17 laki-laki dan dua perempuan, dan ada tiga orang berasal dari luar Kalimantan Selatan.
Dari 19 tersangka itu lima diantaranya merupakan pemain lama atau residivis kasus yang sama.
“Hasil barang bukti dimusnahkan ini terdiri 17 laporan, diantaranya 13 kasus diungkap Polresta Banjarmasin, dua kasus dari Polsek Banjarsarmasin Barat, satu Polsek Banjarsarmasin Tengah dan satu kasus lagi diungkap Satpolairud Polresta Banjarmasin,” ujarnya.
Kapolresta Banjarmasin mengatakan dengan dilakukan pemusnahan narkotika senilai 7,4 miliar itu secara tidak langsung telah menyelamatkan 17.528 jiwa dari bahaya narkotika.
Kombes Pol. Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Banjarmasin agar menghindari penyalahgunaan narkoba dan berperan aktif membantu Polri dalam pemberantasan tindak pidana peredaran narkoba diwilayah hukum Polresta Banjarmasin.(Redaksi swanara)