Polri Fasilitasi Pemulangan 20 WNI Terindikasi Korban Online Scam Dari Myanmar

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memfasilitasi pemulangan 20 Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNIB) dari Myanmar.

Proses penjemputan yang berlangsung di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (27/8) ini merupakan wujud sinergi antarlembaga dalam menangani kasus WNI yang menjadi korban atau terlibat dalam jaringan penipuan daring (online scam) di luar negeri.

Tim gabungan dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Bareskrim Polri, dan Polres Bandara Soekarno-Hatta telah berkoordinasi sejak dini hari untuk memastikan proses penjemputan berjalan lancar.

Turut hadir dalam proses ini perwakilan dari Kemenkopolhukam, Direktorat Perlindungan WNI (PWNI) Kementerian Luar Negeri, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), serta Imigrasi Bandara Soetta.

Kedua puluh WNI tersebut tiba dengan menggunakan maskapai Thai Lion SL116. Setibanya di tanah air, mereka langsung mendapatkan arahan dari perwakilan Kemenlu, BP3MI, dan Divhubinter Polri.

pihak Kementerian Luar Negeri menekankan agar kejadian serupa tidak terulang, mengingat salah satu dari WNI yang dipulangkan hari ini pernah terjerat kasus yang sama sebelumnya.

Berdasarkan hasil pendalaman awal oleh Bareskrim Polri dan Divhubinter Polri, ditemukan indikasi kuat bahwa salah satu WNI berinisial Yono merupakan perekrut.

Ia diduga telah mengajak 10 WNI lainnya untuk bekerja di sektor online scam dengan modus penawaran kerja di perbatasan.

Mayoritas dari mereka mengaku direkrut melalui media sosial Facebook dengan iming-iming pekerjaan yang pada akhirnya adalah penipuan daring. Menurut keterangan salah satu WNI, mereka dipekerjakan sebagai operator untuk mencari target warga negara asing dan belum pernah menipu korban dari Indonesia.

Setelah dilakukan pendataan dan pengisian kuesioner oleh Divhubinter Polri sebagai bahan evaluasi, pihak Kementerian Luar Negeri merekomendasikan agar nama ke-20 WNI tersebut dimasukkan ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) Imigrasi.

seluruh WNI tersebut dibawa menuju Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) di Bambu Apus, Jakarta Timur, untuk proses pendataan serta pendalaman lebih lanjut oleh BP2MI dan Bareskrim Polri.

Kegiatan penjemputan dan asistensi berjalan dengan aman dan lancar, menunjukkan koordinasi yang solid antar-instansi dalam melindungi WNI di luar negeri.(Redaksi swanara)

scroll to top