Jakarta – Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri memastikan dugaan pembiaran penganiayaan terhadap anak NS oleh ibu tirinya masih didalami. Pembiaran ini diduga dilakukan ayah kandung korban.
“Ya mba kami sedang dalami melalui Ditres PPA Polda Jabar ya,” ungkap Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah, Selasa (3/3/26).
Ia menerangkan, sejak awal penanganan kasus ini, Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri telah melakukan asistensi. Hal ini demi mempercepat proses penyidikan.
Ditambahkan Brigjen Pol. Nurul, apabila terbukti adanya pembiaran, maka proses hukum dapat dilakukan kepada ayah korban. Pembiaran sendiri terungkap dari pesan ayah korban kepada ibu kandung NS.
“Betul ya, baik berdasarkan KUHP maupun Undang-Undang pelindungan anak (bisa dipidana,” jelasnya.(Hidayat/red)
