Polri – AS Rampungkan Pelatihan Pemulihan Dan Pelacakan Aset Nasional

ERK_8496-1-1536x830-666638770_224389.jpg

Jakarta – Program Bantuan Pelatihan Investigasi Kriminal Internasional (ICITAP) dan Kantor Pengembangan, Bantuan, dan Pelatihan Kejaksaan Luar Negeri (OPDAT) dari Departemen Kehakiman Amerika Serikat, bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), merampungkan rangkaian Pelatihan Pemulihan dan Pelacakan Aset tingkat nasional.

Sesi penutup pelatihan tersebut digelar di Jakarta pada 21–22 Januari.

Sejak diluncurkan pada 2023, seri pelatihan ini telah menjangkau 397 peserta dari 33 provinsi di Indonesia.

Program tersebut mencerminkan komitmen kuat Indonesia dalam memperkuat kerja sama antarlembaga serta kolaborasi internasional dengan penegak hukum Amerika Serikat guna memberantas kejahatan keuangan, termasuk pelacakan dan pemulihan dana ilegal yang dicuci melalui sistem keuangan lintas negara.

Seiring perkembangan modus kejahatan keuangan, pelatihan ini juga dirancang untuk menjawab tantangan baru, seperti pemanfaatan mata uang kripto dan penggunaan bukti digital dalam praktik pencucian uang.

Hasilnya, para peserta dinilai semakin percaya diri dan terampil dalam menerapkan teknik follow the money, serta memperkuat koordinasi antara penyidik dan jaksa di berbagai wilayah.

Dampak konkret dari program ini terlihat dari ditindaklanjutinya 14 kasus kejahatan keuangan sektor publik hanya setelah tiga lokakarya regional.

Selain itu, peserta turut mereplikasil pengetahuan yang diperoleh kepada rekan-rekan di tingkat regional dan kabupaten, sehingga manfaat pelatihan meluas secara nasional.

Pelatihan tahap akhir diikuti oleh 30 penyidik Polri, 10 jaksa dari Kejaksaan Agung, satu analis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta perwakilan dari Divisi Hubungan Internasional Polri.

Peserta berasal dari 10 provinsi, antara lain Aceh, Bali, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Papua, Kalimantan Selatan, Sumatra Selatan, Papua Barat, dan Sumatra Barat.

Selama dua hari, para pakar ICITAP dan OPDAT memaparkan materi terkait Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, strategi investigasi keuangan, serta pentingnya kerja sama internasional dalam penanganan perkara lintas batas. Sementara itu, praktisi penegak hukum Indonesia mempresentasikan praktik pelacakan aset dan investigasi mata uang kripto, yang diperkuat dengan latihan penggunaan forensik digital dalam penanganan kasus pencucian uang kompleks.

Wakil Kepala Misi Kedutaan Besar Amerika Serikat, Heather C. Merritt, menyampaikan bahwa Amerika Serikat bangga bermitra dengan Indonesia dalam memerangi kejahatan keuangan sektor publik yang berdampak lintas negara dan merusak sistem keuangan global. Menurutnya, pelacakan dan pemulihan aset merupakan kunci untuk melindungi perekonomian, memperkuat kepercayaan publik, serta memberikan efek jera bagi jaringan kriminal.

Sementara itu, Wakil Kepala Korps Pemberantasan Korupsi Polri Brigjen Pol. Arief Adiharsa menegaskan bahwa pemulihan aset menjadi elemen krusial dalam pemberantasan korupsi.

“Menangkap pelaku saja tidak cukup. Tantangan terbesar terletak pada pengejaran, pelacakan, pembekuan, dan penyitaan aset hasil kejahatan,” ujarnya.

Adiharsa menekankan perlunya pergeseran paradigma penegakan hukum dari sekadar mengejar pelaku kejahatan menjadi mengikuti aliran dana hasil kejahatan guna memutus siklus korupsi dan pencucian uang.

“Paradigma penegakan hukum kita harus bergeser dari ‘mengikuti tersangka’ menjadi ‘mengikuti uang’. Pelatihan ini strategis karena membekali para garda terdepan dalam perang melawan kejahatan keuangan negara dengan keterampilan dan pengetahuan untuk memutus siklus korupsi dan pencucian uang,” tuturnya.

Program ini didanai oleh Biro Urusan Narkotika Internasional dan Penegakan Hukum Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (INL) dan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat kapasitas Indonesia dalam memberantas kejahatan keuangan dan ekonomi.

Kemitraan serta peningkatan kapasitas yang terbangun melalui program ini diharapkan memberikan dampak jangka panjang bagi upaya Indonesia melawan korupsi dan kejahatan transnasional.(Redaksi swanara)

scroll to top