Tangerang – Polisi telah memberlakukan tilang elektronik (E-TLE) di Jalan Daan Mogot, Tangerang, sejak Senin (9/1/2023) pekan lalu. Selama diterapkan sebanyak 213 pengendara yang melanggar terjaring dan telah ditindak.
“Kita selama seminggu ini ada 213 pelanggar, baik pengendara roda empat dan dua,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Joko Sembodo dalam keterangannya yang dikutip Rabu (18/1/2023).
Menurut Joko, pelanggaran paling banyak dilakukan pengendara adalah tidak mengenakan sabuk pengaman. Selain itu, banyak juga pengendara tanpa helm dan menggunakan telepon saat berkendara.
“Di antara tiga itu, pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 60,8 persen, tidak menggunakan helm 37,08 persen, dan menggunakan telepon saat berkendara 2,34 persen,” terangnya.
Ketika para pengendara melakukan pelanggaran, lanjut Joko, surat tilang langsung dikirim ke rumahnya. Karenanya, dia meminta para pelanggar yang sudah mendapat surat tilang melakukan verifikasi di posko E-TLE di Polres Tangerang Kota.
“Maka bagi pelanggar yang sudah menerima surat tilang agar segera melakukan verifikasi di posko ETLE yang telah disiapkan petugas di Polres Metro Tangerang Kota,” tukasnya.
(Redaksi Swanara)