Pati – Polresta Pati masih melakukan menyelidikan dengan meminta keterangan saksi terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia, di Jalan Sukolilo – Prawoto Dukuh Gesik Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati, pada Sabtu (07/06/2024) dini hari.
Menurut Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan, korban meninggal dunia adalah Wiring Galih Aji (22) warga Desa Wegil Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati, sedangkan 2 temannya Rajib Suganda (18) dan Muhammad Derren (17) mengalami luka-luka.
“Kami memeriksa tujuh saksi dan mengamankan barang bukti berupa empat Senjata tajam jenis Celurit,” kata AKP Sahlan.
Menurutnya, kasus penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 00.30 WIB. Korban bersama 7 orang temannya perjalanan pulang dengan mengendarai Sepeda motor dengan berboncengan dari Gor Kudus, pada saat perjalanan pulang sampai di depan warung mengetahui sedang di buntuti sekitar 5 Sepeda motor dengan pelaku kurang lebih 10 orang sesampai Di TKP korban di aniaya oleh sekelompok pelaku menggunakan Sajam Celurit.
“Korban penganiayaan sudah dalam keadaan meninggal dunia sesampai puskesmas Sukolilo 2,” kata Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek menambahkan Untuk penyidikan lebih lanjut ditangani Unit Reskrim Polresta Pati dan telah di laksanakan olah TKP oleh Tim Inafis Polresta Pati.
“Kami setelah melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian perkara, dan mendalami dengan meminta keterangan saksi-saksi. Kami berharap kasus ini, segera terungkap,” pungkasnya.
Sumber Humas Polresta Pati
Reporter Dicky edyano putra