Polresta Banyumas Tahan Eks Pimpinan Lembaga Keagamaan Dan Dosen

7cd4f5467b6b077f9d23603681fb67b3.jpeg

BANYUMAS – Polresta Banyumas menetapkan dua orang pria berinisial SW dan KLR sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Peristiwa yang dilakukan SW diduga terjadi pada Kamis, 13 Februari 2025, sekitar pukul 12.30 wib, di sebuah kamar mes kantor lembaga zakat di wilayah Sokanegara, Purwokerto Timur. Sedangkan untuk KRL dilaporkan oleh salah satu mahasiswa yang mengalami pelecehan saat bimbingan skripsi.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian langkah hukum, termasuk pemeriksaan saksi saksi serta gelar perkara sebelum menetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan alat bukti yang telah kami kumpulkan, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, dimana kedua tersangka ada dalam dua kasus yang berbeda. Kami berkomitmen melakukan proses penyidikan secara profesional serta berorientasi pada perlindungan korban,” terangnya.

Tersangka diketahui berinisial SW, berusia 42 tahun, yang tercatat sebagai karyawan swasta sekaligus memiliki jabatan di salah satu institusi pendidikan dan lembaga sosial keagamaan di Banyumas.

“Korbannya seorang anak laki laki yang saat itu masih duduk kelas 3 SMA, dilecehkan SW dengan cara diraba raba dan digigit telinganya. Korban sempat berkata kepada SW “Ampun pak, tolong”, namun tidak dihiraukan olehnya”, imbuhnya.

Kapolresta menegaskan bahwa penanganan kasus yang melibatkan anak sebagai korban menjadi prioritas serius, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati hatian serta perlindungan identitas korban.

Sumber Humas Polresta Banyumas
Reporter D.E.P

scroll to top