Polresta Banyumas Musnahkan Barang Bukti Miras Dan Knalpot Brong

WhatsApp-Image-2024-04-04-at-22.29.44-768x512-1.jpeg

BANYUMAS – Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah melaksanakan pemusnahan barang bukti miras dan knalpot brong/ tidak standar usai Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2024 yang diselenggarakan di halaman Gor Satria Purwokerto, Kamis (04/04/2024).

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin oleh Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H dan dihadiri oleh Forkompimda Kab. Banyumas, Kepala OPD se Kab. Banyumas, Kepala BUMN / BUMD wil Kab Banyumas, Ketua PMI Kab Banyumas, Ketua Gerakan Pramuka Kwarca Banyumas, Kapolsek dan Danramil Jajaran, Pimpinan Ormas di wil Kab Banyumas serta tamu undangan lainnya.

“Yang terakhir kita melaksanakan pemusnahan barang bukti miras dimana pemusnahan miras ini adalah hasil operasi KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan termasuk juga hasil dari operasi pekat (penyakit masyarakat) yang telah dilaksanakan sebelumnya”, kata Kapolresta Banyumas disela-sela kegiatan.

Kapolresta menyebutkan, adapun barang bukti miras yang berhasil diamankan dan akan dimusnahkan diantaranya adalah
minuman keras berbagai merk ada 4025 botol, miras jenis ciu 4250,5 liter, dan minuman keras jenis tuak sebanyak 3945 liter.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dari Polresta Banyumas yang dibantu oleh TNI dan pemerintah daerah, bahwa kami berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat yang ada di Kabupaten Banyumas”, ujar Kapolresta.

Termasuk penggunaan knalpot brong yang sangat mengganggu, pihaknya telah mengamankan 387 buah knalpot brong hasil dari penindakan yang dilakukan oleh Sat Lantas Polresta Banyumas yang selanjutnya akan dimusnahkan.

“Jadi kita tidak akan berhenti meskipun tidak dalam operasi lagi namun sebagai kegiatan KRYD sperti patroli sehingga apabila menemukan hal demikian makan kita lakukan penindakan untuk kemananan dan kenyamanan masyarakat”, ungkap Kapolresta.

Sumber Humas Polresta Banyumas
Reporter Dicky Edyano Putra

scroll to top