Polresta Banyumas Berhasil Mengungkap Dugaan Tindak Pidana Pelanggaran Minyak Goreng Tanpa Izin Edar

DSC09512-768x432-1.jpg

Banyumas – Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pelanggaran minyak goreng tanpa izin edar. Total barang bukti yang diamankan adalah 1.524 karton terdiri dari 18.288 botol, masing masing botol berisi 800 ml. Total volume minyak goreng 14.630 liter.

Press rilis yang berlangsung di Pendopo Polresta Banyumas, Selasa (31/5) ini dihadiri oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.ST., M.K., Karo Ops Polda Jawa Tengah Kombes Pol Drs. Firly Ruspang Samosir, M.Si., Dir Reskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, S.I.K., Dir Lantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryonugroho, S.I.K., S.H, M. Hum., Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy, S.H, S.I.K., Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., Kepala BPOM Kabupaten Banyumas, Kepala Disperindag Kabupaten Banyumas serta rekan media cetak dan elektronik.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edi Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., mengatakan awalnya, Senin (18/4) Polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya praktik penyimpanan dan perdagangan minyak goreng dalam kemasan dalam skala besar di wilayah Cilongok, Banyumas. Atas dasar informasi tersebut selanjutnya tim Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan tersebut tim berhasil mengamankan 628 karton berisi 24 botol minyak goreng kemasan @800 ml dengan total 12.057,6 liter”, terangnya.

Kapolresta Banyumas menambahkan, dari penyelidikan di Desa Cikidang Cilongok Banyumas, kemudian tim melakukan pengembangan ke CV. ATJ di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

“Di CV. ATJ ini tim kembali mengamankan 1.825 karton berisi masing masing 24 botol minyak goreng kemasan @ 800 ml dengan total 15.840 liter siap edar”, ujarnya.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, RAN warga Kabupaten Malang, Jawa Timur yang juga sebagai Direktur Utama CV. ATJ ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus ini.

“Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut”, imbuhnya.

Sumber Humas Polresta Banyumas
Reporter Eswidodo dan Dicky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top