Polresta Banjarmasin Sita 165 Motor Gunakan Knalpot Brong

image-3-35.jpeg

Banjarmasin – Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan menahan 165 sepeda motor yang menggunakan knalpot racing alias knalpot brong. Ratusan motor itu merupakan hasil penindakan razia selama satu pekan terakhir.

“Sebagai efek jera, kami tahan motor selama dua minggu dan pemiliknya dikenakan tilang,” ujarnya.

Hukuman tegas berupa penahanan motor dalam waktu lama itu merupakan perintah langsung Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Sabana Atmojo yang geram dengan penggunaan knalpot brong.

Kompol Chaidir menyebut Kapolresta ingin memastikan tidak ada lagi motor yang menggunakan knalpot bising meresahkan masyarakat tersebut.

“Razia terus kami gelar agar penggunaan knalpot brong ini bisa ditekan,” ungkapnya.

Adapun sasaran utamanya wilayah yang kerap digunakan untuk balapan liar seperti di Jalan Ahmad Yani Km 4 sampai Km 6 Banjarmasin.

Oleh karena itu sebelum terjaring razia, Kompol Chaidir mengimbau agar pemilik motor bisa mengganti knalpot brongnya kembali ke semula yakni knalpot standar dari pabrikan.

“Kami juga berharap informasi dari masyarakat untuk selalu memberitahukan jika ada aksi balap liar agar segera ditindaklanjuti,” katanya (Redaksiswanara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top