Polres Waropen Restorative Justice Kasus Pengancaman Di Kampung Awaso Distrik Inggerus

Waropen, Waren – Polres Waropen melalui Satuan Reskrim melaksanakan penyelesaian perkara Tindak Pidana Pengancaman yang terjadi di Kampung Awaso, Distrik Inggerus, secara Restorative Justice yang bertempat di Ruang Gelar Perkara Wira Satya Adhipradana, Kamis (12/06/2025).

Menurut Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., melalui Kasat Reskrim Ipda. I Made Budi Dumariawan, S.H., saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penyelesaian secara Restorative Justice ini merupakan wujud implementasi dari Polri dalam pendekatan penyelesaian perkara secara damai dan berkeadilan, pemulihan hubungan antara pelaku dan korban dengan mengedepankan mediasi dan kesepakatan bersama sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kegiatan restorative justice ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/51/VI/2025/SPKT/Polres Waropen/Polda Papua tanggal 02 Juni 2025 tentang Tindak Pidana Pengancaman yang terjadi pada Hari Minggu Tanggal 01 Juni 2025 sekitar Pukul. 19.00 Wit dengan TKP di Kampung Awaso, Distrik Inggerus yang mana Pelapor berinisial SB dan Terlapor berinisial PB. Terangnya

Kegiatan restorative justice tadi, dihadiri oleh Pelapor dan Terlapor serta saksi-saksi dari kedua pihak dan kami juga memfasilitasi kedua pihak untuk mediasi atau berdialog bersama serta mencari solusi terbaik secara kekeluargaan dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan rasa keadilan.

Kasat Reskrim Ipda. I Made Budi Dumariawan, S.H., juga menjelaskan bahwa setelah dilakukan mediasi tadi, kedua pihak sepakat untuk berdamai, dan dari pihak Terlapor telah meminta maaf dengan penuh kesadaran dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya baik berupa tindak pidana pengancaman atau tindak pidana lainnya kepada Pelapor, dan dari pihak Pelapor juga telah memaafkan tindakan dari Terlapor.

Dan dalam penyelesaian perkara secara restorative justice ini, merupakan penjabaran kebijakan Polri Presisi Bapak Kapolri dalam penanganan perkara secara humanis dan berkeadilan kepada masyarakat. Tandasnya.(Redaksi swanara)

scroll to top