Waren – Polres Waropen dampingi dan berikan arahan dan penjelasan hukum pada Sidang Adat penyelesaian dugaan kasus perselingkuhan oleh LMA Kab. Waropen di Aula Kerja Bersama Polres Waropen, Selasa (10/01/2023).
Pada kegiatan Sidang Adat tersebut, hadir dari Polres Waropen mewakili Kapolres Waropen yaitu Kasat Binmas AKP. Viktorianus Tethool dan Kasat Reskrim AKP. Zakaruddin, S.H., M.H., serta dipimpin oleh Ketua LMA Kab. Waropen Bapak. Barend Agaki, S.H., dan Sekretaris LMA Kab. Waropen Bapak. M. Maniani, serta dihadiri oleh pihak pelapor dan terlapor serta undangan lainnya.
Menurut Kasat Binmas AKP. Viktorianus Tethool, yang dikonfirmasi seusai kegiatan, mengatakan bahwa kehadiran Polri dalam Sidang Adat ini, sebagai penengah sekaligus memberikan arahan dan penjelasan hukum terkait dugaan kasus perselingkuhan ini, yang melibatkan terlapor Sdr. H dengan Sdri. DR, yang dilaporkan oleh isteri dari Sdr. H, yaitu Sdri. MR.
“Dan dugaan kasus perselingkuhan ini telah dilaporkan juga di Polres Waropen, dan telah disepakati diselesaikan secara Restorative Justice melalui jalur Sidang Adat oleh LMA Kab. Waropen oleh kedua belah pihak.” Terangnya.
“Dan kami bersama Kasat Reskrim hadir tadi dalam Sidang Adat ini untuk menjadi penengah atau mediator agar kasus ini tidak berdampak adanya gangguan kamtibmas dimasyarakat, dan dimana selain itu, kami juga memfasilitasi tempat di Aula Kerja Bersama Polres Waropen ini untuk dijadikan tempat penyelesaian kasus tersebut.”
Kasat Binmas AKP. Viktorianus Tethool juga menambahkan bahwa keputusan dari Sidang Adat ini adalah ditetapkannya denda adat kepada terlapor Sdr. H kepada isterinya Sdri. MR, dan akan dipenuhi atau dibayarkan dengan jangka waktu satu bulan.
“Dan hingga berakhirnya sidang Adat tadi, situasi kamtibmas berjalan aman, lancar dan kondusif, dan semua pihak dapat menerima hasil dari Sidang Adat tersebut.” katanya.(Redaksi Swanara)