Polres TTS Tahan Dua Tersangka Kasus TPPO

image_750x_64927bddc0d2a.jpg

NTT – Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan ( Polres TTS) menggelar konferensi pers terkait kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO), Selasa (20/06/23) di Aula Satreskrim Mapolres TTS.

Konferensi pers yang dilakukan langsung oleh Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K., M.H itu menghadirkan dua orang tersangka TPPO.

Kapolres menguraikan bahwa kasus TPPO ini terjadi pada tahun 2022 di wilayah hukum Polsek Boking dengan tersangka KH (29) dan HS (44) serta korban berinisial EN (43).

“Kedua TSK ini tugas mereka adalah merekrut calon tenaga kerja melalui jalur illegal. Untuk awal perekrutan terhadap korban sesuai dengan keterangan korban, dimana pada bulan Mei 2022 saat itu korban diajak oleh pelaku KH untuk direkrut menjadi TKI di Negara Malaysia dengan menyampaikan kepada korban bahwa kerja di Malaysia mendapat upah perbulan sebanyak 20 Juta rupiah perbulannya, sehingga korbanpun menyetujui untuk direkrut dan pada bulan itu juga, korban langsung dibawa oleh pelaku KH menuju kota Kupang dan setelah di kupang, pelaku KH dan Korban dijemput oleh HS kemudian ditampung”, jelas AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K., M.H.

“Setelah dipenampungan sekitar satu hari, korbanpun langsung diantar ke bandara Eltari Kupang dan dijemput oleh seorang laki-laki berinisial A, yang kemudian korban diberangkatkan menggunakan pesawat dan saat pesawat mendarat korban tidak tahu nama bandara namun di pulau Jawa, saat itupun korban dijemput oleh CA dan dibawa ke tempat penampungan. Di tempat penampungan itu, korban melihat sudah ada sekitar 30 orang yang berasal dari NTT”, urai Kapolres.

Kapolres mengungkapakan bahwa, selama berada di penampungan sejak bulan Juli 2022, korban bersama enam orang lainnya yang merupakan calon pekerja TKI dibuatkan administrasi untuk keberangkatan dimana salah satunya paspor dan setelah pembuatan administrasi, korban bersama enam orang lainnya masuk ke Negara Malaysia dan dipekerjakan.

“Setelah tiba di Malaysia, korban dan keenam orang lainnya dijemput oleh orang tak dikenal dan dibawa ke salah satu tempat guna pemeriksaan kesehatan korban dan keenam rekannya, setelah itu korban dan keenam rekannya menunggu para majikan yang akan datang untuk memilih masing-masing pembantu dan korban mendapatkan majikan berinisial A,” ucapnya.

Dilanjutkan Kapolres TTS bahwa dari keterangan korban selama kurang-lebih 5 bulan terhitung dari bulan Agustus hingga Desember 2022 tinggal dan bekerja di rumah majikannya, korban EN diperlakukan tidak manusiawi serta gajinyapun tidak terbayarkan dan dari apa yang dialami Korban EN, korban laporkan ke KBRI Kuala Lumpur dan akhirnya korban dapat dipulangkan bersamaan dengan salah satu temannya DT.

“Dari apa yang dialami korban, korbanpun melaporkan ke Polsek Boking pada tanggal 27 Januari 2023 lalu dan langsung diambil alih oleh Satreskrim Polres TTS kemudian Pelakupun berhasil Kami tangkap yaitu KH dan HS, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dari pengembangan kasus ini, imbuhnya.

Kapolres TTS bahwa kedua tersangka ini sudah ada penahanannya dan dan sementara untuk kepentingan penyidikan ditahan di ruang tahanan Polres TTS.

Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yakni, Pasal 2 ayat (2) dan/ atau Pasal 4 Undangan -undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan /atau Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 Ayat (1)ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Menjawab pertanyaan Media berapa besar biaya perorang saat direkrut, tersangka KH mengatakan bahwa perorangan sebesar empat juta rupiah dan sejauh ini KH mengaku sudah merekrut sebanyak lima orang.

Kapolres TTS pun mengimbau kepada para awak media yang hadir agar bersama-sama dengan Polri dapat mensosialisasikan bahaya TPPO ini masyarakat.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top