Polres Tapanuli Tengah Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana

image-5-2.jpeg

Tapanuli Tengah – Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana di Pantai Kalangan Indah Pandan.

Wakapolres Tapteng Kompol Kamaluddin Nababan memaparkan, dugaan aksi pembunuhan berencana itu melibatkan tiga tersangka, SAR (19); TM (18); dan VAPH (16). Sementara korban adalah Hasriano Tampubolon (47) yang berprofesi sebagai sopir.

“Motif pembunuhan tersebut akibat sakit hati dan balas dendam karena korban mengancam para pelaku akan memviralkan video mesum para pelaku,” ujarnya

Wakapolres menjelaskan, VAPH, yang merupakan pacar SAR, berperan sebagai yang mengajak korban bertemu di lokasi.

kedua pelaku langsung melaksanakan aksinya. Kepada penyidik, para tersangka mengaku bahwa korban sempat melawan.

Setelah korban meninggal, pelaku membawa jasad korban menggunakan sepeda motor ke arah jembatan Aek Garut untuk dibuang dan menghilangkan jejak.

“Tersangka SAR dan TM sempat menyiram korban dengan bensin untuk menghilangkan sidik jari pelaku dari badan korban,” ujarnya.

para tersangka dikenakan Pasal 340 Subs 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP Jo UU RI no 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.(Redaksi Swanara)

scroll to top