TANJUNG PERAK – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Polda Jatim berhasil menangkap satu pelaku Penganiayaan dan atau Pengroyokan korban berinisial R dengan senjata tajam celurit hingga tewas. Pelaku mengaku sakit hati lantaran menuduh mencari adik korban.
Satu pelaku yakni AR (47) warga Jalan Tambak Wedi Baru Surabaya. Pelaku diamankan setelah kabur ke wilayah Sampang Madura setelah melakukan penganiayaan terhadap korban R warga Dukuh Bulak Banteng Timur Surabaya, pada Jumat, (05 Mei 2023).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP HERLINA, SIK, MH Melelalui Kasat Reskrim AKP Arief Rizky Wicaksana menyampaikan saat Press Release, pelaku AR melakukan penganiayaan kepada korban R dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis celurit sebanyak 3 kali hingga mengenai leher, punggung dan tangan sampai mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Pelaku sakit hati dikarenakan korban R telah menuduh sedang mencari adik korban, lantas AR semakin emosi saat mendengar tantangan bertengkar (carok) dari korban,” jelas Arief, pada Selasa (09/05/2023).
Mengetahui kejadian tersebut, ungkap Arief, anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung melakukan olah TKP dan menggali informasi terhadap beberapa saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
“Dari hasil analisa serta olah TKP dan saksi-saksi yang mengetahui kejadian di lokasi, polisi mengarah kepada AR dan mereka juga seorang residivis kasus penganiayaan pada tahun 2017 silam,” tutur Arief.
Arief mengungkapkan, anggota pun melakukan penyelidikan keberadaan pelaku setelah di dapati informasi bahwasannya pelaku pada saat itu, melarikan diri ke Sampang Madura.
“Setelah anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapat informasi bahwasannya AR sedang perjalanan dari Sampang mengarah ke Surabaya,” kata Arief.
Arief menambahkan, tak berselang lama kemudian AR berhasil ditangkap sesaat setelah turun dari rest area untuk sholat.
“Setelah dilakukan penggeledahan badan oleh pelaku ditemukan sebilah senjata tajam jenis celurit yang digunakan AR pada saat melakukan penganiayaan,” pungkas Arief.
Pelaku AR dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan atau Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.(Redaksi Swanara)
Здравствуйте!
Как безопасно купить диплом колледжа или ПТУ в России, что важно знать
rushkadiplomik.ru
Добрый день!
Мы можем предложить дипломы любых профессий по выгодным ценам.
angrybirds.su/gbook/goto.php?url=aurus-diploms.com